Di Indonesia kini telah diterapkan kebijakan “New Normal” di saat kondisi pandemi covid-19 yang masih melanda dan angka kasus positif disetiap harinya kian meningkat juga di tengah wabah yang belum benar-benar hilang ini. Semenjak 15 Juni 2020 lalu Pemerintah memutuskan sejumlah pusat perbelanjaan dan Mall kini telah kembali dibuka tetapi tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang berlaku pula. Salah satu mall yang kini beroperasi adalah Pondok Indah Mall (PIM) yang berada tepatnya di daerah Jakarta Selatan.
Setelah PIM kembali dibuka karena beberapa bulan lalu terpaksa harus ditutup sementara selama masa pandemi, PIM kini harus mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan sesuai anjuran Pemerintah, seperti memakai masker, mencuci tangan di wastafel yang telah di sediakan sebelum masuk ke area mall dan pengunjung juga wajib di cek suhu tubuhnya kemudian tidak lupa memakai hand sanitizer.
Penerapan jaga jarak fisik antar pengunjung juga diterapkan lewat berbagai arahan dan petunjuk di fasilitas umum, seperti elevator dan eskalator. Elevator pun kini sudah di batasi kapasitasnya, lalu tangga di eskalator telah di tempel tanda agar pengunjung menjaga jarak fisik dengan orang yang berada di depannya. Pembatasan pengunjung juga di terapkan di toko-toko yang berada di dalam mall yang kini telah di buka agar tetap menerapkan jaga jarak fisik.
Demi terciptanya penerapan New Normal tapi tidak melupakan protokol kesehatan yang berlaku, fasilitas yang kini disediakan diperbarui seperti menu touchless parking, penyemprotan disinfektan secara berkala di tempat-tempat yang sering terjadinya sentuhan, dan elevator dengan tombol touchless artinya tanpa sentuhan atau menggunakan sistem sensor saja.
Bahkan kini elevator pun dibuat berbeda berdasarkan panduan yang ada dan sudah digambarkan pula harus saling menghadap kebelakang, tidak saling sentuh antar pengguna fasilitas umum seperti elevator ini.
Kemudian, para karyawan yang ada didalam Pondok Indah Mall juga harus memperketat diri dengan dilengkapi alat pelindung diri seperti face shield, masker, sarung tangan juga membawa hand sanitizer dan menjaga kontak langsung dengan pengunjung.
Dan tidak hanya karyawan saja, tapi semua tenant atau pemilik toko juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang sudah diberlakukan, contohnya saja seperti jaga jarak antrean masuk mall dengan jarak minimal sejauh 1 meter, wajib menggunakan masker, suhu tubuh harus di bawah 37,5 derajat celcius, serta mengikuti direction yang sudah dibuat pengelola, karena demi kenyamanan bersama dan sesuai anjuran yang telah dianjurkan Pemerintah guna memutus rantai wabah penularan virus Covid-19 ini.