Peradilan Agama di Indonesia: Kewenangan, Proses, dan Perkembangannya
Peradilan merupakan salah satu instrumen penting dalam menegakkan hukum dan keadilan di sebuah negara. Keberadaan lembaga peradilan bertujuan untuk menyelesaikan berbagai sengketa hukum secara adil, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku. Di Indonesia, sistem peradilan dibagi menjadi beberapa lingkungan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
Peradilan agama memiliki posisi strategis, khususnya bagi umat Islam, karena menangani perkara-perkara tertentu yang erat kaitannya dengan syariat Islam. Kehadirannya bukan hanya sekadar pelengkap dalam sistem hukum nasional, tetapi juga menjadi bukti pengakuan negara terhadap keberadaan hukum Islam di Indonesia. Artikel ini akan membahas pengertian peradilan dan pengadilan agama, kewenangannya, proses penanganan perkara, serta perkembangan historisnya dari masa sebelum kemerdekaan hingga era reformasi.
1. Pengertian Peradilan dan Pengadilan Agama
Secara etimologis, peradilan adalah suatu proses mengadili atau menyelesaikan perkara melalui lembaga yang berwenang. Dalam konteks negara, peradilan merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 24.
Adapun pengadilan agama adalah lembaga peradilan yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung dan memiliki yurisdiksi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tertentu bagi orang-orang yang beragama Islam. Kedudukannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 serta Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
Dengan demikian, pengadilan agama tidak hanya menjadi lembaga penyelesai sengketa, tetapi juga berfungsi sebagai wadah perlindungan hukum bagi umat Islam di bidang hukum keluarga, waris, dan bahkan ekonomi syariah.
2. Kewenangan Peradilan Agama
Kewenangan peradilan agama terus mengalami perkembangan seiring dengan dinamika hukum nasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, kewenangan peradilan agama meliputi:
1. Perkawinan – termasuk perkara nikah, cerai, rujuk, izin poligami, pembatalan perkawinan, hingga dispensasi kawin.
2. Waris – meliputi penentuan ahli waris, pembagian harta waris, dan sengketa warisan.