Mohon tunggu...
Putri Kinasih Mardiana Nastiti
Putri Kinasih Mardiana Nastiti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah dan Kota - Universitas Jember

Halo! Nama saya putri kinasih. Saya seorang mahasiswa aktif dari prodi perencanaan wilayah dan kota fakultas teknik universitas jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Isu Sengketa Lahan Negara yang Kian Memanas

29 September 2022   05:41 Diperbarui: 29 September 2022   05:41 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

JEMBER - Sudah bukan isu yang asing lagi di kalangan masyarakat mengenai masalah sengketa lahan antara masyarakat dan pemerintah. Karena untuk penyelesaian maslah ini sendiri memerlukan proses yang Panjang bahkan kebanyakan dari masalah yang ada belum menemukan titik solusi. Seperti salah satu nya permasalahan yang terjadi mengenai sengketa lahan rumah dinas di Jalan Mawar, kelurahan jember lor, kecamatan patrang, kabupaten Jember.

Adapun kronologi dari permasalahan ini dikarenakan perpecahan pendapat mengenai hak milik lahan oleh warga setempat dengan PT KAI. Disebutkan bahwa ada sebanyak 34 perwakilan yang menamakan diri mereka sebagai kopertama atau kelompok perjuangan tanah mawar, menggugat Kembali walau setelah keputusan dari pengadilan tata usaha negara atau PTUN Surabaya memutuskan bahwa lahan yang mereka gunakan merupakan asset PT Kai.

Melalui kuasa hukum dari pihak kopertama, Jarot Subiakto, beliau menyampaikan alasan warga masih kekeuh berpendapat bahwa lahan yang mereka tempati merupakan lahan pribadi mereka. Beberapa alasan yang diutarakan yakni karena warga telah menempati lahan tersebut sejak lama, bahkan lebih dari 20 tahun. Sehingga sesuai Aturan yang berlaku, warga berhak mendapat hak prioritas jika mereka menempati lahan negara selama lebih dari 20 tahun.

“pertama, warga ini telah menempati (rumah) secara turun temurun sejak lama. Sesuai aturan perundang-undangan baik Keppres nomor 32 tahun 1979 pasal 5 maupun PP 24 tahun 1997 yang memberikan hak prioritas kepada warga, apabila telah menempati (lahan) tanah negara lebih dari 20 tahun.” Jelasnya.

Beliau juga menjelaskan penuturan dari warga mengapa mereka kekeuh menganggap lahan tersebut berhak menjadi milik mereka bahwasanya sejak dulu, orang tua warga yang bekerja di PJKA, terpotong gajinya untuk lahan tersebut, sehingga nantinya Ketika pensiun, lahan itu bisa menjadi milik warga. Beliau pun mengatakan juga memiliki bukti atas perpotongan gaji tersebut.

Dari pihak PT KAI sendiri, mereka pun juga kekeuh menjaga komitmen bahwasanya lahan tersebut merupakan asset milik PT KAI seperti yang telah diputuskan pada hasil gugatan yang dilakukan lewat jalur PTUN hingga Mahkamah Konstitusi (MK).  

Seperti yang disampaikan oleh Vice president PT KAI Daop 9 Jember Broer Rizal, beliau menjelaskan perihal 2 aset yang dimiliki PT KAI yakni berupa asset Railway dan Aset nonrailway. Untuk asset railway sendiri merupakan asset yang berhubungan langsung dengan asset operasional perjalanan kereta api. Sedangkan untuk asset nonrailway bermaksud sebaliknya, yakni asset yang tidak berhubungan langsung dengan jalan operasional perjalanan kerta api, contohnya seperti tanah, rumah perumahan serta bangunan dinas.

Pada PT KAI Daop 9 ini sendiri memiliki luasan asset sebesar 16.138 m2, 684 rumah dinas dan 270 bangunan dinas. Dan dari seluruh asset tersebut Sebagian dikatakan telah memiliki sertifikat sedangkan yang Sebagian lainnya belum.

“dalam proses pensertifikatan atau penertiban ini, sering kami temui kendala Ketika asset kami diserobot atau ditempati oleh pihak yang tidak berhak” terang beliau

Pihak PT KAI telah berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk dapat mempercepat proses sertifikasi tersebut. Sehingga untuk para warga yang menempati lahan milik PT KAI tersebut dapat segera melakukan kontrak dengan PT KAI.

“terbukti dari 150 keluarga itu, melakukan sewa dan bayar. Mereka paham jika lahan tersebut adalah asset miliki PT KAI yang sudah ada”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun