Mohon tunggu...
PUTRI FEBRIANTI
PUTRI FEBRIANTI Mohon Tunggu... Mahasiswa Universitas Airlangga

Mahasiswa aktif Program Studi Teknologi Radiologi Pencitraan Fakultas Vokasi Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Penderita Kanker Serviks Harus Tahu: Radioterapi Aman dengan Proteksi Radiasi yang Tepat

22 Juni 2025   14:05 Diperbarui: 22 Juni 2025   14:05 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Gambar diambil dari https://www.oneonco.co.id/ pada Kamis, 19 Juni 2025 

Kanker serviks merupakan salah satu jenis kanker yang banyak diderita oleh perempuan dan upaya pengobatannya adalah dengan radioterapi. Data global menunjukkan bahwa kanker serviks adalah kanker keempat terbanyak yang menyerang wanita di seluruh dunia, dengan sekitar 604.000 kasus baru dan 342.000 kematian pada tahun 2020 (Sung et al., 2021). Dengan angka kejadian yang tinggi ini, radioterapi menjadi metode penting dalam pengobatan kanker serviks, terutama pada stadium lanjut. Namun, meski efektif, radioterapi menimbulkan risiko paparan radiasi bagi pasien, tenaga medis, dan lingkungan sekitar. Oleh karena itu perlu juga untuk melakukan upaya dalam meminimalisir risikonya.

Radioterapi merupakan salah satu metode kemoterapi untuk penanganan kanker dengan memanfaatkan radiasi pengion untuk menghancurkan sel-sel kanker. Meskipun memiliki manfaat penyembuhan yang besar, penggunaan radiasi pengion dalam hal ini juga memiliki dampak negatif bagi pasien, petugas medis, dan juga lingkungan sekitar. Sehingga, dalam pelaksanaannya perlu pertimbangan dan penanganan proteksi radiasi pada instalasi radioterapi menjadi aspek penting dalam pelayanan kesehatan. Pertimbangan dan upaya penanganan proteksi radiasi tersebut memiliki tujuan untuk melindungi pasien dan pekerja terhadap paparan radiasi.

Menurut ICRP (International Commission on Radiological Protection), ada 3 aspek penting yang mendasari proteksi radiasi dalam pengobatan kanker serviks. Hal tersebut ditujukan agar dalam pelaksanaannya tetap memberikan hasil yang maksimal namun meminimalkan risikonya.

  • Justifikasi, yaitu memastikan bahwa paparan radiasi yang diberikan kepada pasien seminimal mungkin namun memiliki manfaat yang besar daripada risiko yang akan diterima pasien.
  • Optimisasi, yaitu memastikan bahwa dosis radiasi yang digunakan serendah mungkin namun tetap mencapai efek terapi yang diinginkan. Dengan tujuan melindungi jaringan sehat disekitarnya agar tidak terkena efek radiasi yang diberikan (IAEA, 2018).
  • Limitasi dosis, NBD pasien, pekerja dan Masyarakat sudah diatur oleh BAPETEN dengan tujuan melindungi dari efek bahaya paparan radiasi. limitasi dosis diterapkan dengan mengatur lama paparan, penggunaan alat pelindung, serta pemantauan dosis secara berkala dengan dosimeter (BAPETEN, 2013; WHO, 2016).

Selain 3 prinsip yang mendasari proteksi radiasi, adapula beberapa upaya yang dapat dilakukan dalam persiapan proteksi radiasi. Upaya tersebut mengcangkup beberapa aspek mulai dari perencanaan fasilitas, prosedur kerja, hingga pengawasan dosis radiasi. Pada perencanaan fasilitas, instalasi radioterapi dirancang khusus untuk mencegah kebocoran radiasi keluar ruangan. Ruangan khusus radiasi didesain khusus mulai dari ketebelan lapisan timbal (pb) dan tembok, desain ruangan, letak pintu dan jendela, serta letak ruangan radioterapi harus tertata sedemikian rupa untuk menjaga keamanan wilayah dan ruangan sekitar dari radiasi.

Setiap alat radioterapi perlu untuk melakukan kalibrasi secara berkala untuk menjamin akurasi dari alat tersebut. Tidak hanya pada alat sumber radiasi, alat ukur radiasi, apron juga memerlukan kalibrasi secara berkala. Pada alat penghasil radiasi perlu untuk melakukan kalibrasi untuk menjamin keakuratan dosis radiasi yang dihasilkan dan untuk memenuhi standar regulasi. Pada alat ukur radiasi, kalibrasi diperlukan untuk menjamin keakuratan pengukuran radiasi. Sedangkan pada apron timbal, dilakukan kalibrasi untuk memastikan bahwa apron timbal masih efektif untuk melindungi tubuh dari paparan radiasi. Alat yang tidak dikalibrasi akan membahayakan pasien, petugas radiasi dan juga area sekitarnya.

Proteksi radiasi dilakukan untuk melindungi pasien dan juga pekerja radiasi dari paparan radiasi. Pekerja radiasi yang dimaksudkan disini tidak hanya radiografer, melainkan fisikawan medis, dokter onkologi dan para pekerja medis yang bekerja di area radiasi juga perlu untuk melakukan upaya proteksi radiasi. Bagi pasien, proteksi dilakukan dengan melakukan perencanaan terapi (treatment planning) yang akurat dan mengatur dosis radiasi yang diterima pasien secara tepat agar jaringan sehat yang disekitarnya tetap terjaga (IAEA, 2018). Sementara pada pekerja, dapat dilakukan dengan menggunakan alat pelindung seperti dosimeter pribadi, pelindung timbal, dan mengikuti prosedur standar operasi yang ketat.

Persiapan SDM (sumber daya manusia) yang memadai dan sesuai standar juga diperlukan guna mendukung pelaksanaan dari proteksi radiasi. Selain itu, hal tersebut juga dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pasien, petugas radiasi, dan lingkungan sekitar. Tenaga medis yang bekerja di instalasi radioterapi wajib memiliki sertifikasi dan pelatihan terkait proteksi radiasi. Hal tersebut sudah diatur oleh BAPETEN dan UU No. 10 Tahun 1997. Selain itu, Pengetahuan tentang prinsip-prinsip proteksi, teknik perhitungan dosis, serta prosedur kedaruratan harus dikuasai untuk menjamin keselamatan kerja dan pelayanan yang bermutu.

Proteksi radiasi menjadi aspek yang penting dalam pelaksanaan radioterapi kanker serviks. Dalam pelaksaannya tentu tidak mudah dan tidak lepas dari berbagai tantangan yang cukup signifikan. Beberapa tantangan yang dapat menjadi faktor penghambat dalam pengimplementasiannya diantara lain keterbatasan SDM (Sumber Daya Manusia) yang berkompeten. Namun, di banyak fasilitas kesehatan, terutama di negara berkembang, masih terjadi kekurangan tenaga ahli yang berpengalaman, sehingga meningkatkan risiko kesalahan prosedur dan paparan radiasi yang tidak terkendali.

Ketersediaan dan pemeliharaan alat radioterapi yang terbatas juga menjadi tantangan dalam pelaksanaan proteksi radiasi. Alat seperti Linear Accelerator (LINAC) membutuhkan kalibrasi rutin dan perawatan berkala agar dosis yang diberikan tepat. Tidak sedikit juga instansi yang menyepelekan permasalahan kalibrasi. Karena proses kalibrasi yang cukup rumit, membutuhkan biaya, lokasi yang kurang mendukung membuat beberapa instansi tidak melakukan kalibrasi alat. Oleh karena itu, perlu pengawasan yang lebih ketat oleh pemegang izin untuk melakukan evaluasi terhadap permasalahan tersebut.

Kondisi peralatan yang kurang optimal dapat menyebabkan dosis yang dihasilkan tidak akurat, kualitas produk tidak maksimal, dan dapat mengancam keselamatan pasien dan tenaga medis. Keterbatasan dana dan infrastruktur juga membatasi penerapan perencanaan dan proteksi radiasi yang canggih. Pengawasan yang lemah serta kurangnya prosedur standar operasi yang ketat juga dapat menjadi faktor penyebab kegagalan dalam proteksi radiasi. Tanpa sistem pengawasan yang efektif, kesalahan dalam pemberian dosis atau pelanggaran protokol keselamatan mungkin tidak segera terdeteksi. Oleh karena itu, hubungan yang erat antara fasilitas kesehatan, badan regulasi (BAPETEN), dan lembaga pendidikan diperlukan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas proteksi radiasi secara berkelanjutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun