Mohon tunggu...
Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Praktik Riba Merajalela di Tengah Kehidupan Masyarakat

23 Mei 2017   22:32 Diperbarui: 23 Mei 2017   22:43 5955
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“Sahabat Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma menuturkan, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya’. “Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma berkata, “Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan”. [Riwayat Bukhari hadits no. 2025 dan Muslim no. 3913]

Contohnya seperti kita hendak membeli sebuah motor dengan harga 10 juta jika dibayar tunai dan 17 juta jika kredit. Lalu kita membeli motor dengan pembayaran dicicil (kredit). Setelah deal transaksi, kita akan dimintai untuk mengisi formulir dan tanda tangan, dan biasanya juga disertai dengan barang jaminan, serta uang muka. Setelah akad jual beli ini selasai dan pembeli membawa pulang motor yang dibeli, kemudian kita diwajibkan untuk menyetorkan uang cicilan motor ke bank atau lembaga pembiayaan dan bukan ke dealer tempat kita melakukan transaksi jual beli motor tersebut.

Keberadaan dan peranan pihak ketiga menimbulkan pertanyaan besar, mengapa kita harus membayar uang cicilan ke bank dan bukannya membayar uang cicilan ke dealer tempat transaksi dan menerima motor? Jawabannya adalah karena bank daan pihak dealer sudah melakukan kesepakatan bisnis, yang dalam artian jika ada pembeli yang menggunakan cara kredit, maka pihak bank berkewajiban melunasi harga motor tersebut, sehingga konsekuensinya pihak pembeli secara otomatis menjadi nasabah bank, sehingga bank berhak menerima cicilannya.

  • PRAKTIK KEDUA : PEGADAIAN

Di antara riba yang merajalela dikalangan masyarakat ialah riba pegadaian. Telah menjadi budaya diberbagai daerah, terutama di Indonesia. Pihak kreditur disini memanfaatkan barang gadai yang diserahkan kepadanya. Seperti ketika ada seseorang yang menggadaikan ladangnya, maka pihak kreditur mengelola lading tersebut dan mengambil hasilnya. Praktik semacam ini tidak perlu diragukan lagi bahwa praktik ini sebagai bentuk riba dikarenakan adanya pemanfaatan yang dilakukan pihak kreditur sehingga mendapatkan keuntungan dari piutangnya.

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبًا

Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan/keuntungan, maka itu adalah riba” [1]

  • PRAKTI KETIGA : TUKAR TAMBAH EMAS

Praktik riba yang sangat populer dikalangan masyarakat ialah tukar tambah emas. Emas lama ditukar dengan emas baru, tanpa ada penyelidikan fisik terhadap uang hasil penjualan emas lama.Praktik ini termasuk riba fadhal yang diharamkan, seperti yang terdapat pada hadist berikut:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَداً بِيَدٍ، فَمَنْ زَادَ أَوْ ا سْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُغطِي فِيْهِ سَوَاء

“Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, (takaran/timbangannya) harus sama dan kontan. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba, penerima dan pemberi dosanya sama” [Riwayat Muslim hadits no. 1584]

  • PRAKTIK KEEMPAT : KARTU KREDIT

Yaitu suatu kartu yang dapat digunakan untuk penyelesaian transaksi ritel dengan system kredit. Dengan adanya kartu ini pengguna mendapatkan pinjaman uang yang dibayarkan kepada penjual barang atau jasa dari pihak penerbit kartu kredit. Dampak dari transaksi ini adalah pengguna kartu kredit wajib membayar tagihan dalam tempo waktu yang sudah ditentukan, dan apabila telat membayar maka ia akan dikenai denda. Tidak perlu diragukan lagi, praktik  ini adalah riba karena penggunaan kartu kredit berarti berhutang, sehingga denda yang dibebankan atas setiap keterlambatan adalah riba.

KESIMPULAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun