Sertifikasi halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) berdasarkan pada fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia. Sertifikasi halal telah menjadi salah satu poin untuk daya saing di tingkat  perdagangan internasional. Pencantuman label halal memiliki manfaat salah satunya melindungi barang hasil produksi dalam negeri dari produk asing karena adanya perdagangan bebas (free trade) (Nurwadi et al. 2023).Â
OMC (Oh My Chicken) telah memiliki sertifikasi halal. Terdapat dua proses dalam pengurusan sertifikasi halal secara individu masing - masing outlet dan pada perusahaan pusat. Proses pengurusan secara pribadi membutuhkan dana sebesar kurang lebih Rp. 4.000.000, sedangkan secara perusahaan membutuhkan tarif yang lebih mahal dan waktu yang cukup lama yaitu 1 - 2 tahun. Selain sertifikasi halal, pihak OMC juga telah memiliki label BPOM pada produknya. Pengurusan BPOM dilakukan selama 2 tahun senilai kurang lebih RP. 15.000.000.Â
Sertifikasi halal yang telah diperoleh juga memiliki batas waktu tersendiri, yang apabila telah melewati batas waktu tersebut harus mengurus dan menanggung pembiayaan kembali sertifikasi halal tersebut. Dalam proses pengajuan sertifikasi halal pihak produsen akan mengirimkan rincian bahan yang digunakan, contohya oleh pihak OMC menghasilkan produk berupa kentucky maka bahan yang digunakan yaitu tepung, ayam, dan lain - lain untuk menjamin kelayakan kesehatan. Setelah pengajuan tersebut akan dilakukan training proses produksi dan terdapat tahapan revisi. Sertifikasi halal juga dapat menjadi acuan dalam kelegalan suatu usaha.Â
Untuk mendapatkan sertifikasi halal, harus melalui beberapa uji terlebih dahulu. Mulai dari kehalalan nama produk, menu yang akan dijual, bahan yang digunakan, dan lain sebagainya. OMC konsisten terhadap kehalalan produknya dimulai dari proses pembelanjaan yang menegaskan produk yang digunakan harus bersertifikasi halal dan lulus BPOM. Bahan tersebut mulai dari ayam, tepung, bumbu, minyak, da bahan yang lain. Pengiriman bahan oleh perusahaan dilakukan sebanyak 1 hingga 2 kali dalam seminggu menuju setiap outlet. Â Proses produksi dilakukan di setiap outlet dan dilakukan setiap hari.Â
Penjualan yang terjadi saat sebelum memiliki sertifikasi halal dan sesudah memiliki sertifikasi halal menurut Mas Malik (Pengelola OMC Dramaga) tidak menunjukan perbedaan yang signifikan. Hal tersebut karena OMC Dramaga berada di wilayah kampus sehingga target pasarnya adalah mahasiswa yag dalam membeli makanan haya mempertimbangka harga, banyak sedikitnya porsi yang didapatkan, dapat menggunakan berbagai metode pembayaran salah satunya adalah Qris, promo, dan rasa yang enak.. Akan tetapi beliau mengaku lebih percaya diri ketika outlet yang beliau kelola telah memiliki sertifikasi halal guna menjamin produk yang dihasilkan. Sehingga dapat menguntungkan pihak produsen serta konsumen itu sendiri.
UMKM maupun suatu usaha yang belum memiliki sertifikasi halal disebabkan diantaranya karena terjadi kerumitan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, biaya yang cukup tinggi, dan pengetahuan masyarakat yang belum merata mengenai sertifikasi halal. Apabila pengurusan sertifikasi halal secara mandiri umumnya masyarakat belum tahu mekanisme pengurusan sertifikasi halal, sehingga banyak para pengusaha UMKM yang memutuskan untuk menggunakan calo yang mengenakan biaya tambahan senilai kurang lebih Rp. 6.000.000 untuk satu kali pengurusan sertifikasi halal.Â
SUMBER:
Nurwandri A, Yanuardin Y, Syahrul S, Matondang DM, 2023. Pengantar Produk HAlal Bersertifikasi. Â Widina Bhakti Persada : Bandung.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI