Desa Mijen, Kab. Kudus (24/07/2022) – Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang semakin canggih, penggunaan media sosial semakin meningkat dari tahun ke tahun. Dikutip dari laporan We Are Social, menunjukkan bahwa jumlah pengguna media sosial di Indonesia sebanyak 191 juta orang pada januari 2022. Angka ini meningkat sebanyak 12,35% dari tahun 2021 yang berjumlah 170 juta orang. Berdasarkan data yang diperoleh, Whatsapp menjadi media sosial yang paling banyak digunakan di Indonesia. Kemudian, disusul oleh Instagram, Facebook, dan Tiktok juga menjadi media sosial yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.
Media sosial adalah sebuah media untuk bersosialisasi satu sama lain dan dilakukan secara online yang memungkinkan manusia untuk saling berinteraksi tanpa dibatasi ruang dan waktu. Media sosial memiliki dampak yang sangat besar pada kehidupan kita, dimana seseorang yang semula kecil seketika bisa menjadi besar dengan media sosial. Dalam penggunaan media sosial, tentu kita diberi kebebasan agar bisa berkomunikasi dengan siapa saja. Namun, perlu ditegaskan bahwa disini bebas bukan berarti tanpa etika. Saat ini, tidak sedikit permasalahan sosial terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat khususnya remaja dalam bermedia sosial.
Etika-etika yang harus diperhatikan diantaranya yaitu:
Adanya permasalahan tersebut, menjadi dasar dilakukannya sosialisasi atau penyuluhan mengenai penggunaan media sosial dengan bijak oleh Mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro Tahun 2021/2022. Sosialisasi dilakukan kepada siswa-siswi di MTS NU Ma’arifatul Ulum yang berlokasi di Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, pada tanggal 24 Juli 2022. Di dalam sosialisasi tersebut, poin penting yang ditekankan yaitu mengajarkan bagaimana etika-etika yang harus diperhatikan dalam menggunakan media sosial.- Menggunakan bahasa yang sesuai (baik dan sopan)
- Tidak menyebarkan berita bohong atau hoax
- Jangan asal komentar dan hindari penyebaran ujaran kebencian
- Menghargai hasil karya orang lain
- Menjaga privasi data pribadi
Apabila media sosial tidak digunakan dengan bijak, maka dapat menimbulkan permasalahan sosial. Sebagai contoh, banyak masyarakat yang dibutakan oleh berita yang tidak benar karena adanya berita hoax yang beredar di media sosial. Menurut UU ITE, pembuat atau penyebar berita hoax dapat terkena hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Perilaku bermedia sosial sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Banyak kasus yang timbul dikarenakan seseorang tidak bijak dalam bermedia sosial yang mengakibatkan seseorang terjerat UU ITE. Oleh karena itu, sebgai pengguna media sosial yang bijak, kita harus bisa menggunakan dan memanfaatkan media sosial dengan tujuan yang dapat memberi dampak positif bagi diri kita sendiri maupun orang lain.
Kegiatan penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya remaja untuk lebih memahami bagaimana menggunakan media sosial dengan tepat dan bijak, serta memahami bahaya apa yang akan didapatkan apabila tidak mengindahkan etika-etika dalam bermedia sosial dengan baik. Hal ini sebagaimana tujuan dari SDG’s poin 4 yaitu Pendidikan berkualitas. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan kemanfaatan dan menambah pengetahuan bagi masyarakat khususnya remaja akan pentingnya bermedia sosial dengan bijak
KKN TIM II Universitas Diponegoro Tahun 2021/2022
Penulis: Putri Asriliani
Dosen Pembimbing: Hartanti Sandi Wijayanti, S.Gz., M.Gizi
Lokasi KKN: Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus