Mohon tunggu...
Putri Annajiah
Putri Annajiah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Istislah dan Aplikasinya terhadap Hukum Ekonomi

26 Mei 2022   15:03 Diperbarui: 26 Mei 2022   15:09 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: putri Annajiah 

Npm : 2021030116

Kelas : HES_H/4


KONSEP ISTISLAH DAN APLIKASINYA TERHADAP HUKUM EKONOMI

Pengertian istislah

Dari segi bahasa, istislah yang biasa juga disebut mashlahah mursalah berasal dari kata mashlahah dan mursalah.mashlahah berasal dari kata shalahah dengan tambahan ali pada awalnya berarti baik,lawan kata dari masadah yang berarti rusak.

Adapun dari segi penamaan, sebagian pakar ushul menggunakan kata istislah seperti kebanyakan ulama hanabilah. Dan ada juga yang menamainya dengan mashlahah mursalah. Tetapi ada pula yang menyebut dengan mashlahah muthlaqh. Meski berbeda, tetapi penamaan itu tidak membawa pada perbedaan penggertian secara esensial.

Adapun syarat-syarat istislah menurut Imam Malik dan imam mazhab yang menerima dalil istishlah menguraikan syarat sebagai berikut:

a. Adanya relevansi antara mashlahah yang di pandang sebagai sumber hukum
yang dependen dengan tujuan syara'.

b. Bahwa mashlahah itu harus logis-masuk akal (rationable) dan memiliki sifat
yang sesuai dengan pemikiran rasional jika diperhadapkan kepada kelompok
rasionalis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun