Mohon tunggu...
Putri Anggun
Putri Anggun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Akad Mudharabah dan Tijarah dalam Asuransi Syariah dan Fatwa DSN MUI

5 Maret 2024   20:04 Diperbarui: 5 Maret 2024   20:09 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Berikan 5 analisis pengertian asuransi syariah, menurut para ahli dan pengertian menurut kelompok anda !

Berikut adalah beberapa definisi dari para ahli mengenai asuransi syariah:

  • Menurut Muhamad Abduh, asuransi syariah adalah sistem perlindungan yang didasarkan pada prinsip keadilan, saling tolong-menolong, dan keberkahan, serta menciptakan kepercayaan dan solidaritas di antara anggotanya.
  • Menurut Mohamad Akram Laldin, asuransi syariah adalah suatu mekanisme perlindungan yang dilandaskan pada prinsip-prinsip syariah, di mana risiko-risiko yang dihadapi oleh individu atau kelompok ditanggung secara kolektif oleh para peserta.
  • Menurut Mustafa Omar Mohammed, asuransi syariah adalah sebuah sistem perlindungan finansial yang mematuhi hukum Islam, di mana risiko-risiko yang dihadapi oleh peserta diasuransikan dan ditanggung secara kolektif oleh anggota komunitas.
  • Menurut Muhammad Nejatullah Siddiqi: Beliau menggambarkan asuransi syariah sebagai suatu mekanisme perlindungan yang didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, saling tolong-menolong, dan keberkahan, serta mendorong terciptanya kepercayaan dan solidaritas di antara pesertanya.
  • Menurut Qaradawi, asuransi syariah adalah sebuah institusi yang penting dalam ekonomi Islam yang memungkinkan individu atau kelompok untuk melindungi diri mereka dari risiko-risiko yang tidak dapat mereka tanggung sendiri. Qaradawi menekankan pentingnya asuransi syariah dalam memenuhi kebutuhan perlindungan finansial masyarakat Muslim, sambil mematuhi prinsip-prinsip syariah Islam dalam semua aspek operasionalnya.

Menurut kelompok kami Asuransi syariah adalah sebuah usaha tolong menolong dan perlindungan kepada pelaku asuransi syariah terhadap hal-hal yang tidak diinginkan (musibah)  yang sudah disetujui oleh kedua belah pihak.

Berikan argument mengapa asuransi syariah sangat penting bagi seseorang

Asuransi syariah sangat penting bagi seseorang karena asuransi syariah memiliki beberapa manfaat untuk masa kini maupun masa depan seperti

  • Kepatuhan Terhadap Prinsip Syariah: Asuransi syariah merupakan pilihan yang memungkinkan mereka untuk melindungi diri dan keluarga dengan cara yang sesuai dengan ajaran agama islam bagi individu yang ingin menjalani kehidupan sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam,  Ini penting bagi mereka yang ingin menghindari transaksi ribawi dan mencari alternatif yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
  • Perlindungan Finansial: Asuransi syariah memberikan perlindungan finansial terhadap risiko-risiko yang tak terduga, seperti sakit, kecelakaan, atau kematian. Dengan memiliki polis asuransi syariah, seseorang dapat merasa lebih tenang karena memiliki jaminan keuangan untuk mengatasi situasi darurat atau kebutuhan keluarga di masa depan.
  • Solidaritas dan Kepedulian Sosial: Prinsip-prinsip asuransi syariah, seperti akad tabarru, menekankan pada solidaritas dan kepedulian sosial antar peserta asuransi. Sebagian dari premi yang dibayarkan oleh peserta diarahkan untuk membantu peserta lain yang mengalami kesulitan atau kerugian, menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan saling mendukung.
  • Pengelolaan Risiko: Asuransi syariah membantu individu dalam mengelola risiko-risiko yang tidak dapat mereka tanggung sendiri. Dengan membayar premi yang terjangkau, seseorang dapat melindungi diri dari dampak finansial yang merugikan akibat peristiwa tak terduga.
  • Kepastian Masa Depan: Dengan memiliki asuransi syariah, seseorang dapat memiliki kepastian finansial untuk masa depan mereka dan keluarga mereka. Ini memberikan rasa aman dan ketenangan pikiran, sehingga individu dapat fokus pada pencapaian tujuan-tujuan hidup mereka tanpa terlalu khawatir tentang risiko-risiko yang mungkin terjadi.

Bagaimana argumen pandangan ulama tentang kebolehan dan tidak bolehan asuransi ?

Sebagaimana kita ketahui bersama dalam ajaran islam kita sering kali mendengar dan mengetahui ada banyak sekali perbedaan pandangan  para tokoh terkait aturan-aturan ibdan dan kegiatan sehari-hari, baik yang dibolehkan maupun dilarang. Semua ini disebabkan karena banyak faktor, antara lain ada banyak nash al-qur.an yang mengatur suatu buah fenomena akan tetapi aturan tersebut tidak tertulis secara eksplisit dan tidak ditemukan pula pada hadist-hadist nabi ditambah perkembangan zaman yang terus maju diikuti banyak bermunculannya fenomena-femenoma baru ditengah masyarakat. Sehingga hal tersebut juga yang mendorong para ulama melakukan sebuah  usaha yang kita sebut "Ijtihad". Dari ijtihad inilah melahirkan berbagai perbedaan para ulama dalam memandang suatu isu. Termasuk asuransi, di dalamnya tedapat perbedaan pendapat para ulama  terkait dibolehkan atau tidaknya asuransi. Berikut penulis akan membahas perbedaan yang diangkat dari  argumentasi para ulama:

  • Golongan ulama  yang mengharamkan asuransi

Sayid Sabiq, Abdullah Al-Qalqii, Muhammad Yusuf Qordowi dan Muhammad Bakhit Al-Muth'i adalah sebagian dari golongan ulama yang mengharamkan asuransi, sebagian ulama mengharamkan asuransi dengan alasan

di dalam mekanisme asuransi mengandung unsur Perjudian (maisyir), alasan tersebut didapatkan karena untuk mengklaim asuransi hanya akan didapatkan bila seorang peserta mendapatkan musibah yang dimuat dalam risiko. premi yang dibayarkan para peserta inilah yang dianggap sebagai taruhan untuk menghadapi risiko tertentu.

kemudian para ulama mengkritik terkait ketidakpastian (gharar) dalam risiko dan klaim, sehingga ketidakpastian tersebut yang membuat para ulama untuk mengharamkan asuransi.

dalam mekanisme yang terdapat dalam asuransi sebagian ulama mengartikan bahwa asuransi jiwa khususnya menjadikan hidup/mati seseorang sebagai objek bisnis sehingga hal tersebut sama seperti mendahului takdir Allah.

dalam beberapa bentuk produk asuransi terdapat unsur-unsur ranten (keuntungan tetap) hal tersebut dimaknai oleh sebagian ulama sama dengan praktik riba.

  • Golongan ulama yang membolehkan asuransi

Sementara itu ada sebagian kelompok ulama lain yang membolehkan asuransi, dengan alasan sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun