Mohon tunggu...
Putri Jayatri
Putri Jayatri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Sastra Indonesia Universitas Pamulang

Semesta senang sekali bercanda. Ia mendatangkan suka tanpa aba-aba, lalu meninggalkan luka dengan tiba-tiba.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bela Negara sebagai Wujud Cinta Tanah Air dan Bangsa

9 Desember 2020   12:33 Diperbarui: 9 Desember 2020   12:34 776
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bela negara sebagai wujud cinta tanah air dan bangsa

Bela Negara merupakan sebuah semangat berani berkorban demi tanah air, baik harta bahkan nyawa sekalipun berani dikorbankan demi keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia.

Bagi warga negara Indonesia, usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air (wilayah nusantara) dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara.

berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, sesuai dengan Undang-undang No. 3 Tahun 2002. Wujud dari usaha Bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan dan kelautan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional, dan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara.

Dalam pelaksanaan pembelaan negara, seorang warga bisa melakukannya baik secara fisik maupun non fisik. Pembelaan negara  secara fisik diantaranya dengan cara perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara asing terhadap kedaulatan bangsa.

Sedangkan pelaksanaan bela negara secara non fisik dengan berupaya ikut serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.

Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer).

Tujuan bela negara
Untuk tujuan bela negara sebagai berikut:

1. Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
2. Melestarikan budaya
Menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
3. Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
4. Menjaga identitas dan integritas bangsa atau negara.

Fungsi Bela Negara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun