Mohon tunggu...
Ahmad yudha saputra
Ahmad yudha saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Berita

Im student

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Buruk Covid terhadap Pedagang Martabak

23 April 2021   22:02 Diperbarui: 23 April 2021   22:45 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pandemi Covid-19 tak ayal memukul pedagang martabak kaki lima. Meskipun mengalami penurunan jumlah pembeli, mereka bertahan karena sudah menekuni usaha ini selama beberapa tahun.

Pedagang martabak Bengkulu di jln.depati payung negara kota Bengkulu,Fitra.G (26),"Saya biasa berjualan di sini mulai pukul 17.00-01.00 WIB," ujar dia, .Minggu (11/april/ 2021). Ia mengaku hasil berjualan martabak memanfaatkan keramaian kota cukup menjanjikan meski besaran pendapatan tidak tentu, minimal Rp200.000 bisa diperoleh selama delapan jam buka lapak di sini. Namun sejak beberapa hari terakhir, pendapatan itu menurun dibandingkan hari biasanya. Penurunan mulai dirasakan sejak pemerintah memutuskan berlakukan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) .

"Tentu berdampak pada penghasilan setiap harinya, sekarang balik modal Rp90.000 saja sudah alhamdulilah," ujar pria berusia 26 tahun itu. Setelah diberlakukan PSBM, fitra gunawan mengaku terpaksa mengurangi bahan baku martabak dari 2 kilogram menjadi 1 kilogram untuk menghindari kerugian. "Kalau sudah pukul 23.00 WIB saya ke sini lagi, dan alhamdulilah ada saja pembeli," ucap pria asal bengkulu itu.

Ia mengaku menerima apa yang menjadi kebijakan pemerintah karena hal itu untuk kebaikan bersama memutus rantai penyebaran Covid-19. Ia berharap dengan diberlakukannya PSBM dapat menekan kasus sehingga penutupan jalan tidak diperpanjang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun