Mohon tunggu...
ita puspitasari hidayati
ita puspitasari hidayati Mohon Tunggu... -

i"m positif thinking

Selanjutnya

Tutup

Money

Corporate Social Responsibility (CSR) Sebagai Bentuk Penerapan Prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Sustainable Development

15 Juni 2013   15:08 Diperbarui: 24 Juni 2015   11:59 5551
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ita Puspitasari Hidayati

Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai Bentuk Penerapan Prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Sustainable Development

Dewasa ini, tantangan yang dihadapi oleh perusahaan semakin berat. CSR merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholdernya.Penerapan CSR berkaitan dengan tatakelola perusahaan yang baik. Penerapan GCG akan memberikan dampak positif terhadap lingkungan bisnis dan meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan terutama investor kepada perusahaan. CSR timbul sejak era di mana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability. Dalam Stakeholder view of the firm fokusnya yaitu tanggung jawab perusahaan terhadap stakeholders, dimana suatu perusahaan tidak hanya menghasilkan laba setinggi-tingginya (profit maximization untuk shareholders), tetapi juga bagaimana laba tersebut dapat memberikan manfaat kepada masyarakat serta stakeholders lainnya untuk meningkatkan kehidupan mereka menjadi lebih baik. Perusahaan memiliki tanggung jawab sosial untuk beroperasi dengan etis, bertanggung jawab terhadap sosial dan lingkungan. Pendekatan ini kemudian dikenal dengan corporate social responsibility (CSR) atau corporate citizenship.

Corporate Social Responsibility (CSR) adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, melainkan pula untuk membangun sosial-ekonomi kawasan secara holistik, melembaga dan berkelanjutan. Dari definisi tersebut, dapat kita lihat bahwa salah satu aspek dalam pelaksanaan CSR adalah komitmen berkelanjutan dalam mensejahterakan komunitas lokal masyarakat sekitar. Archie Carroll menyatakan empat bagian taksonomi dari CSR dimana perusahaan harus menjalankan bisnisnya melalui cara-cara yang memenuhi ekspetasi:

a) Level I: Ekonomi –perusahaan harus mewujudkan tanggung jawab sosial dengan memproduksi barang dan jasa yang dapat menghasilkan keuntungan.

b) Level II: Hukum –masyarakat berekspetasi bahwa perusahaan mengoperasikan bisnisnya sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.

c) Level III: Etika –tanggung jawab perusahaan melebihi dari sekedar mematuhi regulasi hukum, melainkan juga memenuhi norma-norma dan budaya/ adat istiadat yang berlaku.

d) Level IV: Filantropi –corporate giving merupakan hal yang bebas ditentukan oleh perusahaan, meskipun permintaan dari komunitas pemangku kepentingan akan hal ini meningkat.

Dalam menjalankan operasi bisnisnya, perusahaan harus memprioritaskan tanggung jawab ekonomi (level I) yakni perusahaan harus beroperasi secara efisien dan menjaga kelangsungannya dalam jangka panjang sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat. Perusahaan juga harus menjalankan aktivitas bisnisnya dalam kerangka hukum yang berlaku (level II) dan secara etis (level III). Kemudian, filantropi (level IV) menjadi prioritas terakhir bagi perusahaan. Ketika kegiatan CSR perusahaan meliputi kegiatan amal (charity) atau filantropi (level IV), konsep ini lebih berfokus pada menjalin hubungan dengan pemangku kepentingan untuk mencapai tujuan hukum (level II) dan etika (level III). Dengan pertanggung jawaban ini perusahaan bisa menghindari gugatan masyarakat, memperkuat reputasi dan meningkatkan kepercayaan stakeholder.

Dalam pertanggungjawaban perusahaan, beberapa hal yang mempengaruhinya meliputiglobalisasi, kemampuan perusahaan global yang seharusnya melakukan aktivitas-aktivitas yang sebelumnya dilakukan oleh pemerintah setempat, tekanan dari aktivis-aktivis sosial, meningkatnya perubahan lingkungan yang semakin dinamis serta meningkatnya sanksi di pasar modal yang memberikan hukuman bagi perusahaan yang beroperasi tidak sesuai dengan standar etika. Peningkatan tersebut mendorong CSR menjadi hal penting dalam perusahaan saat ini.

GCG merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan guna menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholder. Terdapat lima prinsip GCG yang dijadikan pedoman bagi para pelaku bisnis, yaitu Transparency, Accountability, Responsibility, Indepandency dan Fairness. CSR berkaitan erat dengan prinsip Responsibility. Perusahaan tersebut tidak hanya mementingkan kelangsungan perusahaan pada kepentingan pemegang saham (shareholders) tetapi dengan penerapan prinsip GCG yaitu responsibility, perusahaan juga harus memperhatikan kepentingan stakeholders. Kebijakan CSR memberikan manfaat kepada tidak hanya perusahaan, tetapi juga bagi masyarakat dan lingkungan. Corporate responsibilities ada dua. Pertama, yang sifatnya ke dalam atau internal. Kedua, yang sifatnya mengatur keluar atau eksternal. Kalau internal menyangkut transparansi, sehingga ada yang namanya Good Corporate Governance. Di kalangan perusahaan publik diukur dengan keterbukaan informasi (Untung,2008:9-10). Adapun corporate responsibility eksternal, menyangkut lingkungan tempat dimana perusahaan berada. Pengusaha harus memperhatikan polusi, limbah, maupun partisipasi lainnya. Stakeholder yang ada di luar dapat dikategorikan, ada masyarakat, pemasok, pelanggan, konsumen, maupun pemerintah. Apabila perusahaan ingin berbuat sesuatu untuk masyarakat, perusahaan harus tahu apa yang stakeholder butuhkan. Bukan yang ingin perusahaan buat. Oleh karena itu, harus terjadi komunikasi sebelum membuat program.

Penerapan CSR di perusahaan semakin penting dengan munculnya konsep sustainable development yang dirumuskan oleh World Commission on Environment and Development (WCED) , sebagai “development that meets the needs of the present without compromising the ability of future generations to meet their own needs”. Pelaksanaan CSR sebenarnya bertujuan untuk memperkuat perusahaan dengan jalan membangun kerjasama antara stakeholders yang difasilitasi oleh perusahaan yang bersangkutan dengan jalan menyusun program-program pengembangan mayarakat sekitarnya, untuk dapat beradaptasi dengan lingkungannya, komunitas dan stakeholders terkait dengan perusahaan, baik lokal, nasional maupun global.Hal ini erat hubungannya dengan pembangunan berkelanjutan (sustainable development), yang berprinsip “memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan” (Brutland Report dari PBB, 1987). Pembangunan berkelanjutan telah menjadi isu global yang harus dipahami dan diimplementasikan pada tingkat lokal. Pembangunan berkelanjutan tidak hanya terbatas pada isu lingkungan tetapi mencakup tiga hal kebijakan, yaitu pembangunan ekonomi, pembangunan social, dan perlindungan lingkungan seperti yang digambarkan John Elkington dalam triple bottom line (profit, people, planet). Dalam penerapan CSR ini, perusahaan tidak lagi dihadapkan pada tanggung jawab yang berpijak pasa single bottom line, yaitu nilai perusahaan (corporate value) yang direfleksikan dalam kondisi keuangannya (financial), tetapi tanggung jawab perusahaan harus berpijak pada triple bottom line (profit, people, planet) yaitu yang meliputi aspek finansial, sosial, dan lingkungan.

Jadi, dalam hal mencapai tujuannya perusahan tidak hanya memaksimalkan keuntungan tetapi juga membangun sosial-ekonomi kawasan secara holistik, melembaga dan berkelanjutan demi kelangsungan di jangka panjang perusahaan. CSR merupakan wujud penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan memenuhi kebutuhan perusahaan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan /sustainable development.

Daftar Pustaka

Kim, K.A., Nofsinger, J.R., & Mohr, D.J., 2009, Corporate Governance, 3rd Edition, Pearson (KNM)

Saviera, Lesly. 2012. Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai Penerapan Prinsip Good Corporate Governance (GCG) terkait dengan Sustainable Development. Tesis. Program Studi Magister Ilmu Hukum USU.

Sumber: http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/19085/4/Chapter%20II.pdf

Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun