Mohon tunggu...
PUSPITA KUSUMAWARDANI
PUSPITA KUSUMAWARDANI Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan hobi jualan

Jualan dan jalan jalan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Konsultasi JF Pustakawan - Pengangkatan Jabatan, Formasi, dan DUPAK

3 Februari 2023   15:11 Diperbarui: 3 Februari 2023   18:15 378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pasca Terbitnya Permenpan No. 1 Tahun 2023

Bertepatan dengan Hari Gajian PNS yaitu tanggal 1, saya bersama rekan-rekan pustakawan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Cilegon berkonsultasi ke Perpustakaan Nasional RI di Salemba Raya, Jakarta. Kami membawa titipan pertanyaan baik dari pimpinan maupun teman-teman seprofesi. Di sana kami berkonsultasi dengan Koordinator Bidang Pembinaan dan Sosialisasi Jabatan Fungsional Pustakawan, Bapak Yudho Widiatmono, S.Kom. Hasil konsultasi dengan Bapak Yudho dari Pusat Pembinaan Pustakawan Perpustakaan Nasional RI pada tanggal 1 Februari 2023.

Untuk pengangkatan jabatan fungsional pustakawan dari jabatan lain, baik dari jabatan pelaksana maupun jabatan struktural dan fungsional tertentu lainnya dibutuhkan persyaratan berikut:

1. Surat Usulan yang di tandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

2. Dokumen SK Jabatan Terakhir

3. Dokumen SK Pangkat Terakhir

4. Pengalaman 2 tahun (akumulatif) mengerjakan tugas kepustakawanan (dokumen berupa SK penempatan atau SKP yang berisi tugas kepustakawanan)

5. Ijazah terakhir (bila ijazah baru harus dilengkapi dengan verifikasi dari BKN atau persetujuan penggunaan gelar)

6. Kartu Pegawai

7. Pernyataan bersedia diangkat dalam jabatan fungsional pustakawan

8. Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat/sedang dalam kurun waktu 5 tahun terakhir

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun