Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa 4: 29).
Ayat di atas menjelaskan bahwa aktivitas perdagangan atau bisnis yang menggunakan cara yang batil harus dihindari. Kata batil sendiri memiliki arti yang luas dalam penafsirannya, karena setiap transaksi yang dilakukan harus sesuai dengan dengan nilai-nilai ajaran Islam atau tidak melanggar ajaran Islam.
Kata batil sendiri memiliki arti rusak, sia-sia, tidak berguna dan palsu, yang mana berasal dari asal kata bathala-yabthulu-bathlan. Pada istilah batil diartikan sebagai lawan kata dari sesuatu yang haqq (kebenaran), yaitu sesuatu yang tidak baik (tidak berguna) baik di dunia
maupun di dunia luar (AlAsfahani, 2012). Pada Tafsir al Munir cara batil adalah cara yang dilarang oleh syariat Islam, seperti riba, maysir (judi), gharar, dll. Akibat dari cara batil itu sendiri adalah rusak dan batalnya suatu akad (Zuhaly, 1998).
Mengenai penggunaan mata uang cryptocurrency, para pengguna crypto saat ini lebih banyak menggunakannya untuk instrumen spekulatif dan trading. Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan dari kegiatan investasi dan bisnis(trading) dengan spekulatif. Hal ini dalam Islam mengandung unsur gharar, maysir dan riba. Dalam Al-Qur'an surah al-Maidah ayat 50 dijelaskan bahw
اا ا ِ نَََّّا ا لْْ َمْر ُ وَالْمَيْسِ ر ُ وَا لَْ َنْصَاب ُ وَا لَْ َز ْ لََ م ُ رِجْس ٌ مِٰنْٓاَي ُّهَا الَّذِيْن َ آمَن ُوي عَمَل ِ الشَّيْطٓن ِ فَاجْتَنِب ُوْه ُ لَعَلَّكُم ْ ت ُفْلِحُوْن
Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung" (QS. Al-Maidah 5: 50)
Mata uang kripto saat ini masih mengandung voltalitas harga tinggi, dan ketidak stabilan hingga fluktuasi nilai yang sangat tinggi, hal ini identik dengan spekulasi pada selisih harga. Sehingga timbulnya niat mendapatkan hasil atau keuntungan dari selisih harga tersebut tergolong dalam unsur gharar dan maysir jika digunakan untuk investasi dan trading crypro currency. Dengan demikian telah disimpulkan bahwa umat muslim dilarang keras berinvestasi dengan mata uang Crypto.
DAFTAR PUSTAKA
Arnfield, Robin.(2015). Regulation of Virtual Currencies: A Global Overview. Virtual Currency Today
Saputra, E. (2018). Dampak Cryptocurrency Terhadap Perekonomian Indonesia. Jurnal Seminar Nasional Royal (SENAR), 1(1), 491-496.