Mohon tunggu...
puri
puri Mohon Tunggu... Guru - politik adalah seni

sesuatu yg ada sebetulnya tidak ada

Selanjutnya

Tutup

Sosok

Ayu Tak Bersalah dan Berhak Mendapat Rekom Wabup

26 Desember 2019   09:28 Diperbarui: 26 Desember 2019   13:56 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosok Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pro dan kontra pencalonan Wahyu Tjiptaningsih yang biasa disapa Ayu, untuk mengisi jabatan wabup Cirebon marak di tulis di media sosial maupun koran.  Pro dan  kontra ini muncul datang dari pendukung maupun lawan politik Ayu, lawan politik  Ayu memanfaatkan situasi ini dengan mengkaitkan  kasus suaminya yang terkena OTT oleh KPK. Kondisi demikian sangat menguntungkan bagi lawan politik Ayu untuk melemahkan legitimasi Ayu di mata publik. 

Di banding dengan calon lainnya, Ayu dipastikan calon kuat yang akan mendapat rekom dari partai, dukungan pun terus mengalir dari tokoh agama maupun tokoh masyarakat, ini di buktikan dengan pernyataan 30 kyai pengasuh pondok pesantren yang tegas mendukung Ayu, disusul dengan pernyataan Pemuda NU dan DPC PDI Perjuangan kab Cirebon, terakhir relawan SPC mendukung secara tegas pencalonan Ayu.

Kontra Ayu berasal dari lawan poliik dan LSM KOMPAK (Komunitas Masyrakat Peduli Anti Korupsi) yang sangat getol mendelegitimasi pencalonan Ayu dengan mengkaitkan persoalan kasus OTT suaminya oleh KPK.

Jika kita cerdas menilai pro dan kontra yang berkembang , maka harusnya kita berangkat dari premise norma hukum positif, seluruh klausul itu bisa kita lihat di UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perlu di ingat, negara kita bukan berdasarkan penguasa (Machstaat), namun negara kita adalah berdasarkan hukum (Rechstaat), karena itu hukum menjadi panglima tertinggi di negara ini, maka setiap warga negara berkedudukan sama di hadapan hukum. Hak warga negara  tentang kesamaan kedudukan dihadapan hukum telah diatur dalam Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ke-IV : "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum".  

Nah sekarang coba kita bayangkan apa jadinya negara ini kalo berdasarkan pendapat, persepsi, opini , survei, maupun stigma dari sebagian golongan?.....pasti rusak bangsa ini, karena aparat penegak hukum tentu sulit memutuskan setiap perkara hukum serta tidak ada kepastian hukum bagi warga negaranya !!

Sebagai warga negara yang taat hukum, Ayu sangat kooperatif  memberikan keterangan kepada penyidik KPK atas  kasus suaminya, dari keterangan yang diperoleh penyidik KPK  maupun saksi lainnya,  tidak ada sama sekali indikasi potensi keterlibatan Ayu pada kasus OTT suaminya. 

Azaz praduga tak bersalah tetap di jalankan oleh KPK,  karena setiap awal klausul UU Tipikor selalu berbunyi " setiap orang"  bukan "setiap istri" atau "setiap keluarga", dasar inilah sebagai awal penilain kita memilah dan menilai dengan bijak,  mana perilaku Ayu dan mana perilaku suaminya. Rasanya tidak adil dan bodoh jika kiita cepat menyimpulkan bahwa perilaku Ayu adalah Sunjaya dan perilaku Sunjaya adalah Ayu. 

Ayu tidak terseret karena jelas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum, maka negara pun memberikan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil berkaitan dengan hak politik  yang masih inharen (melekat) pada diri Ayu, 

Hak politik itu tertulis pada Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 "Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih berdasarkan persamaan hak " dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dinyatakan bahwa "Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya" 

Demi rasa keadilan atas persamaan hak dalam politik yang diatur undang undang maupun UUD 45, dan atas dasar norma hukum positif menyatakan Ayu tak bersalah pada perkara Tipikor, maka  penolakan rekomendasi partai tentang pencalonan Ayu untuk menjabat wabup sangatlah tidak beralasan dan merupakan bentuk pengkebirian hak konstitusional seorang warga negara. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun