Pusat Data dan Informasi HAM
Kepala Pusat Data dan Informasi HAM, Linda Pratiwi, menyampaikan bahwa peraturan ini merupakan dasar penting dalam membangun sistem data HAM yang kuat dan terintegrasi.
"Permenham Nomor 13 Tahun 2025 menjadi pedoman atau dasar dalam membuat Satu Data HAM di Kementerian HAM sebagai langkah untuk mendukung kebijakan berbasis data. Melalui regulasi ini, setiap unit kerja memiliki arah yang sama dalam menghasilkan data yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan."
Linda menambahkan, melalui sistem ini, data HAM tidak lagi bersifat sektoral, tetapi menjadi satu kesatuan yang utuh untuk mendukung perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan yang lebih tepat sasaran.
Menuju Kebijakan HAM Berbasis Data
Terbitnya Permenham Nomor 13 Tahun 2025 sejalan dengan semangat transformasi digital pemerintahan dan kebijakan Satu Data Indonesia. Dengan adanya integrasi data HAM, diharapkan proses perencanaan, evaluasi, hingga pemantauan kebijakan HAM dapat dilakukan secara lebih transparan, efisien, dan berbasis bukti (evidence-based policy).
Satu Data HAM bukan hanya soal teknologi, tetapi juga tentang komitmen kolaboratif antarinstansi untuk menghadirkan perlindungan dan pemajuan HAM yang berbasis data, terbuka, dan dapat dipercaya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI