Mohon tunggu...
pungki hernita
pungki hernita Mohon Tunggu... Public Relations Officer

A passionate public communicator with extensive experience in human rights publications and advocacy at the Ministry of Human Rights. Skilled in media relations, content strategy, and public information management, I strive to bridge policies and people through clear, meaningful, and engaging communication. With a strong background in journalism and public relations, I enjoy exploring digital media trends and media analysis to create impactful narratives that inspire awareness and positive change.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Permenham Nomor 13 Tahun 2025: Fondasi Terwujudnya Satu Data Hak Asasi Manusia

15 Oktober 2025   12:21 Diperbarui: 15 Oktober 2025   12:55 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Permenham no 13 tahun 2025 Tentang Satu Data HAM 

Pusat Data dan Informasi HAM

Kepala Pusat Data dan Informasi HAM, Linda Pratiwi, menyampaikan bahwa peraturan ini merupakan dasar penting dalam membangun sistem data HAM yang kuat dan terintegrasi.

"Permenham Nomor 13 Tahun 2025 menjadi pedoman atau dasar dalam membuat Satu Data HAM di Kementerian HAM sebagai langkah untuk mendukung kebijakan berbasis data. Melalui regulasi ini, setiap unit kerja memiliki arah yang sama dalam menghasilkan data yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan."

Linda menambahkan, melalui sistem ini, data HAM tidak lagi bersifat sektoral, tetapi menjadi satu kesatuan yang utuh untuk mendukung perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan yang lebih tepat sasaran.

Menuju Kebijakan HAM Berbasis Data

Terbitnya Permenham Nomor 13 Tahun 2025 sejalan dengan semangat transformasi digital pemerintahan dan kebijakan Satu Data Indonesia. Dengan adanya integrasi data HAM, diharapkan proses perencanaan, evaluasi, hingga pemantauan kebijakan HAM dapat dilakukan secara lebih transparan, efisien, dan berbasis bukti (evidence-based policy).

Satu Data HAM bukan hanya soal teknologi, tetapi juga tentang komitmen kolaboratif antarinstansi untuk menghadirkan perlindungan dan pemajuan HAM yang berbasis data, terbuka, dan dapat dipercaya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun