Mohon tunggu...
Puji Hastuti
Puji Hastuti Mohon Tunggu... Dosen - DOSEN

Seorang pembelajar yang Ingin terus mengasah diri

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mengenal Undang-undang Keperawatan

8 Desember 2014   16:41 Diperbarui: 4 April 2017   17:45 28933
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BAB VIII: Kolegium Keperawatan. Kolegium keperawatan merupakan badan otonom di dalam organisasi profesi perawat dan bertanggung jawab kepada organisasi profesi perawat tercantum pada pasal 44, sedangkan fungsi kolegium yaitu mengembangkan cabang disiplin ilmu keperawatan dan standar pendidikan tinggi bagi perawat profesi disajikan pada pasal 45 dan ketentuan lebih lanjut tentang kolegium keperawatan menurut pasal 46 diatur oleh oragnisasi profesi perawat.

BAB IX : Konsil Keperawatan. Pasal 47 merupakan dasar pembentukan konsil keperawatan yang berkedudukan di ibukota RI (pasal 48) dan mempunyai fungsi pengaturan, penetapan, dan pembinaan perawat serta memiliki berbagai macam tugas ( pasal 49 ). Untuk wewenang konsil keperawatan tercantum pada pasal 50 dan pendanaan konsil keperawatan yang dibebankan kepada APBN dan sumber lain yang tidak mengikat tercantum pada pasal 51. Pasal 52 mencantumkan tentang keanggotaan konsil keperawatan yang terdiri atas unsur pemerintah, organisasi profesi keperawatan, kolegium keperawatan, asosiasi institusi pendidikan keperawatan, asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan dan tokoh masyarakat. Jumlah anggotanya 9 (sembilan) orang dan ketentuan lebih lanjut tentang susunan organisasi, pengangkatan, pemberhentian dan keanggotaan diatur Peraturan Presiden.

BAB X : Pengembangan, Pembinaan, dan Pengawasan. Pasal 53 mengatur tentang  pengembangan praktik keperawatan yang dilakukan melalui pendidikan formal dan pendidikan non formal atau pendidikan berkelanjutan yang bertujuan untuk mempertahankan atau meningkatkan keprofesionalan perawat. Pasal 54 mencantumkan tentang pembinaan pendidikan keperawatan oleh kementerian urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan koordinasi dengan menteri kesehatan. Pasal 55 menyebutkan Pemerintah, Pemda, Konsil keperawatan dan organisasi profesi membina dan mengawasi praktik keperawatan sesuai fungsi dan tugas masing-masing. Pasal 56 memuat maksud pembinaan dan pengawasan serta pasal 57 mengatur tentang ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan diatur dalam Peraturan Menteri.

BAB XI: Sanksi Adminitrasi. Pasal 58 mengatur tentang ketentuan bagi pelanggar pasal 18 ayat(1), pasal 21 ayat(1), dan pasal 27 ayat (1) dikenai sanksi administratif yang dapat berupa teguran lisan, peringatan tertulis, denda adminitrasi dan/atau pencabutan izin dan ketentuan lebih lanjytnya akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB XII : Ketentuan Peralihan. Pasal 59 menyebutkan STR dan SIPP yang telah dimiliki oleh perawat sebelum UU Keperawatan diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu STR dan SIPP berakhir, dan untuk permohonan memperoleh STR yang masih dalam proses diselesaikan dengan prosedur yang berlaku sebelum UU Keperawatan diundangkan ( pasal 60). Pasal 61 mengatur untuk lulusan SPK yang telah melakukan praktik keperawatan sebelum UU Keperawatan diundangkan masih diberi kewenangan selama jangka waktu 6(enam) tahun setelah diundangkannya UU Keperawatan.

BAB XIII : Ketentuan Penutup. Pasal 62 mencantumkan Institusi Pendidikan Keperawatan yang telah ada sebelum UU Keperawatan diundangkan harus menyesuaikan persyaratan dalam pasal 9 paling lama 3 (tiga)  sejak diundangkan. Konsil keperawatan dibentuk paling lama 2 (dua) tahun (pasal 63). Pasal 64 mengatur tentang semua Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Keperawatan dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan UU ini. Pasal 65 menyebutkan peraturan pelaksanaan dari UU ini harus ditetapkan paling lama 2(dua) tahun terhitung sejak diundangkannya dan pasal 66 menyatakan bahwa Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Undang-Undang ini  disahkan di Jakarta pada Tanggal 17 Oktober 2014 oelh Presiden RI DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM Ri yaitu Amir Syamsudin.

Demikian sekilas tentang Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 38 Tahun 2014 tentang  KEPERAWATAN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun