Mohon tunggu...
Puji Hastuti
Puji Hastuti Mohon Tunggu... Dosen - DOSEN

Seorang pembelajar yang Ingin terus mengasah diri

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mengenal Undang-undang Keperawatan

8 Desember 2014   16:41 Diperbarui: 4 April 2017   17:45 28933
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari Kamis Tanggal 25 September 2014 adalah hari yang bersejarah bagi perawat Indonesia. Pada hari tersebut sidang paripurna DPR RI mengetukkan palu tanda pengesahan Undang-Undang Keperawatan yang selama ini dinanti dan ditunggu-tunggu perawat di Indonesia.

Undang-Undang Keperawatan adalah sesuatu. Sesuatu yang menyajikan harapan dan tantangan. Harapan bagi insan perawat karena dengan disyahkannya Undang-Undang tersebut maka profesi perawat telah diakui dan disejajarkan keberadaannya dengan profesi lain khususnya profesi kedokteran yang telah lebih dulu memiliki Undang-Undang. Selama ini profesi perawat seolah-olah keberadaannya dipandang sebelah mata. Antara ada dan tiada, sebenarnya keberadaannya amat dibutuhkan namun penghargaannya jauh dari kebutuhan.

Undang-undang keperawatan adalah tantangan. Tantangan bagi perawat untuk membuktikan bahwa perawat adalah profesi tenaga kesehatan yang mampu menyelenggarakan pelayanan keperawatan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau oleh perawat yang memiliki etik dan moral tinggi, sertifikat, registrasi dan lisensi. Dengan tuntutan semacam itu maka profesi perawat harus dapat menjawabnya dengan memberikan pelayanan secara profesional. Bukan pelayanan yang hanya berdasarkan insting belaka tetapi harus dilandasi oleh keilmuan.

Membaca  UU KEPERAWATAN Nomor : 38 th 2014 dalam Lembaran Negara no: 307 Tambahan Lembaran Negara no: 5612.Tanda Tangan Presiden RI SBY tanggal 17 Oktober 2014 yang didownload dari http://www.hukumonline.com/pusatdata/download/lt5450bae463c75/node/lt5450baaec2c93 Undang-Undang tersebut memuat 13 BAB 66 Pasal.

Pada BAB I : Ketentuan Umum pasal 1 memuat tentang pengertian Keperawatan, Perawat, Pelayanan Keperawatan, Praktik Keperawatan, Asuhan Keperawatan, Uji Kompetensi, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Registrasi, Surat Tanda Registrasi, Surat Ijin Praktek Perawat, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Perawat Warga Negara Asing, Klien, Organisasi Profesi Perawat, Kolegium Keperawatan, Konsil Keperawatan, Institusi Pendidikan, Wahana Pendidikan Keperawatan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Menteri. Pasal 2 memuat asas praktik keperawatan yaitu perikemanusiaan, nilai ilmiah, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, pelindungan dan kesehatan dan keselamatan klien. Pasal 3 memuat pengaturan keperawatan yang bertujuan meningkatkan mutu perawat, meningkatkan mutu pelayanan keperawatan, memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada perawat dan klien dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

BAB II  : Jenis Perawat memuat pasal 4 bahwa jenis perawat terdiri atas perawat profesi dan perawat vokasi. Perawat profesi adalah ners, ners spesialis dan untuk ketentuan lebih lanjut mengenai jenis perawat, Undang-Undang ini mengamanatkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB III : Pendidikan Tinggi Keperawatan pada pasal 5 membagi pendidikan tinggi keperawatan terdiri atas pendidikan vokasi, pendidikan akademik, dan pendidikan profesi. Pendidikan vokasi dalam pasal 6 disebutkan merupakan program diploma keperawatan dan paling rendah diploma tiga keperawatan. Pasal 7 mengenai pendidikan akademik yang terdiri dari pendidikan sarjana keperawatan, program magister keperawatan dan program doktor keperawatan. Sedangkan program profesi dimuat pada pasal 8 yang terdiri program profesi keperawatan dan program spesialis keperawatan. Pasal 9 sampai pasal 16 mengatur tentang  pendidikan tinggi keperawatan.

BAB IV : Registrasi, Izin Praktik, dan Registrasi Ulang memuat pada bagian pertama pasal 17 umum, bagian kedua registrasi pasal 18 tentang kewajiaban memiliki STR, persyaratan, masa berlaku  dan ketentuan tentang hal tersebut diamanatkan untuk diatur dalam peraturan konsil keperawatan. Bagian ketiga izin praktik dimuat pada pasal 19 tentang kewajiban perawat yang menkjalankan praktik keperawatan wajib memiliki izin dalam bentuk SIPP, tata cara mendapatkan dan masa berlaku. pasal 20 memuat tempat berlakunya SIPP hanya 1 tempat dan diberikan paling untuk 2 tempat. Pasal 21 memuat kewajiban memasang papan nama praktik keperawatan dan ketentuan tentang hal tersebut akan diatur dalam peraturan menteri ( pasal 23 ).  pasal 24 - 27 memuat tentang ketentuan perawat warga negara asing yang akan menjalankan praktik keperawatan di Indonesia.

BAB V  : Praktik keperawatan memuat bagian kesatu umum pada pasal 28 ayat 1 menyebutkan praktik keperawatan dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat lainnya yang terdiri atas praktik keperawatan mandiri dan praktik keperawatan di fasilitas pelayanan kesehatan ( ayat 2 ) yang harus didasarkan pada kode etik, standar pelayanan, standar profesi dan standar prosedur operasional ( ayat 3) serta prinsip kebutuhan pelayanan kesehatan dann atau keperawatan masyarakat dalam suatu wilayah ( ayat 4 ) yang ketentuan lebih lanjutnya akan diatur dengan peraturan menteri (ayat 5). Bagian kedua memuat tugas dan wewenang pada pasal 29 bahwa perawat bertugas sebagai pemberi asuhan keperawatan, penyuluh dan konselor bagi klien, pengelola pelayanan keperawatan, peneliti keperawatan, pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang dan atau pelaksana tugas dalam keterbatasan tertentu.

BAB VI : Hak dan Kewajiban. Bagian Kesatu memuat Hak dan Kewajiban perawat yang dimuat pada pasal 36 tentang hak perawat dan pasal 37 tentang kewajiban perawat. Bagian kedua memuat hak dan kewajiban klien pada pasal 38 tentang hak klien, pasal 39 tentang dasar pengungkapan rahasia klien dan pasal 40 tentang kewajiban klien.

BAB VII : Organisasi Profesi Perawat. Pasal 41 memuat tentang tujuan organisasi profesi perawat sedangkan fungsinya dimuat pada pasal 42. Lokasi organisasi perawat di Ibukota RI dan perwakilannya di daerah disajikan pada pasal 43.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun