Pernikahan anak masih menjadi masalah serius di Indonesia dan negara berkembang lainnya. Penelitian dalam Jurnal Riset Kualitatif dan Promosi Kesehatan (2023) mencatat bahwa lebih dari 30% anak perempuan di Asia Selatan menikah sebelum usia 18 tahun. Di Bangladesh dan Afghanistan, angkanya bahkan melampaui 40%.
Di Indonesia, praktik ini terjadi secara luas, terutama di daerah miskin dan terpencil. Saat pandemi COVID-19 melanda, jumlah pernikahan anak meningkat karena sekolah tutup dan tekanan ekonomi memburuk.
Pernikahan Dini Mengancam Kesehatan dan Mental Anak
Pernikahan usia dini berdampak besar pada kesehatan fisik dan mental anak perempuan. Mereka menghadapi risiko seperti:
Pendarahan hebat dan kehamilan bermasalah
Kematian saat melahirkan karena tubuh belum matang
Stres dan tekanan psikologis karena harus menjalani peran istri dan ibu
Bayi lahir dalam kondisi kurang gizi atau berat badan rendah
Anak Perempuan Kehilangan Akses Pendidikan