Mohon tunggu...
Priyanto Sukandar
Priyanto Sukandar Mohon Tunggu... -

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Tarif Rp 1/detik, Murah atau Predatory Pricing?

23 Juni 2016   11:33 Diperbarui: 29 Juni 2016   14:34 989
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. autoforadspy.com

Freedom Tariff Rp 1/detik ke semua operator, program tersebut kini tengah di lakukan Indosat Ooredoo. Program tersebut juga yang membuat Telkomsel meradang dikarenakan namanya ‘dicatut’ dalam kampanye marketing yang dilakukan di luar Jawa. Namun apakah tarif yang ditawarkan tersebut benar adanya?

Jika kita melihat situs resmi Indosat Ooredoo dengan jelas terpampang promosi yang menjanjikan tarif  Rp 1/detik ke semua operator. Tentu saja jargon Freedom Tariff Rp 1/detik ke semua operator menarik bagi konsumen khususnya bagi orang yang belum pernah merasakan ‘sensasi’ layanan dari Indosat Ooredoo. Terlebih lagi disaat ekonomi nasional tengah melambat, tentu saja tarif yang dijanjikan Indosat Ooredoo menarik untuk di coba.

Namun yang patut kita lihat adalah apakah tarif yang diberikan Indosat Ooredoo tersebut sudah sesuai dengan perundang-undangan yang ada?

Dalam menentukan tarif, perusahaan telekomunikasi harus mengikuti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 4 tahun 2008 (PM No 4 tahun 2008). Di dalam PM No 4 tahun 2008 dijelaskan bahwa tarif teleponi selular terdiri dari on-net (dalam satu operator) dan off-net (antar operator).

Dalam PM No 4 tahun 2008 dijelaskan tarif on net adalah biaya elemen jaringan ditambah biaya aktivitas layanan retail ditambah dengan profit margin. Sedangkan tarif off-net adalah tarif on net ditambah interkoneksi (biaya lintas operator).

Tarif on net satu operator dengan operator lainnya kemungkinan memiliki bisa berbeda. Ini disebabkan biaya pokok produksi setiap operator berbeda-beda. Sedangkan untuk tarif interkoneksi, pemerintah telah menetapkan harganya. Untuk satu menit interkoneksi pemerintah mematok biaya Rp 250.

Nah kembali lagi ke tarif Freedom Tarif Rp 1/detik ke semua operator yang dikeluarkan oleh Indosat Ooredoo, jika konsumen melakukan panggilan 60 detik, artinya biaya yang harus ditanggung konsumen sebesar Rp 60. 

Tentu saja tarif yang ditawarkan Indosat Ooredoo cukup menggiurkan dikarenakan harganya di bawah harga interkoneksi yang ditetapkan pemerintah.

Memang di dalam PM No 4 tahun 2008 dimungkinkan operator menerapkan tarif promosi. Tarif promosi ditetapkan berdasarkan area layanan, time band dan jenis produknya. Dalam sistus resmi Indosat, tak dijelaskan secara rinci area layanan dan, time band.

Nalar dan akal sehat kita tentunya akan akan mau memberikan ‘subsidi’ dalam jumlah terlalu banyak dengann konsumen yang besar. Apa lagi sebagai perusahaan yang sahamnya telah tercatat di lantai bursa. Subsidi tentunya akan diberikan dalam nominal tertentu yang masuk akal.

Namun kenyataanya Freedom Tariff Rp 1/detik ke semua operator jauh dibawah total tarif off-net. Nah pertanyaan masyarakat yang saat ini berkembang adalah apakah Indosat melakukan praktek predatory pricing? Sebab tarif promosi yang diberikan Indosat kepada konsumennya jauh dibawah beban pokok penjualan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Predatory pricing adalah praktik menjual barang atau jasa dengan harga sangat rendah, dengan maksud menyingkirkan pesaingnya keluar dari pasar bersangkutan, atau membuat hambatan masuk ke pasar bagi pesaing yang potensial. Dalam jangka pendek praktek, jual rugi sangat menguntungkan konsumen. 

Namun keuntungan tersebut tak akan berlangsung lama. Setelah memenangkan persaingan, perusahaan tersebut akan menaikkan harga kembali di atas harga pasar dan berupaya mengembalikan kerugiannya dengan menaikkan harga setinggi-tingginya.

Di dalam UU No. 5 Tahun 1999 dalam Pasal 20 jelas disebutkan, pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Untuk membuktikan apakah ada praktek predatory pricing atau tidak, seharunya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera melakukan penyelidikan agar bisa membuktikan apakah ada tindakkan melawan hukum atau tidak dari promosi yang dilakukan Indosat Ooredoo.

Sebab Pasal 47 UU No 5 Tahun 1999, pelaku yang terbukti melakukan predatory pricing akan dikenakan sanksi pidana dan administratif. Sanksi administratif berupa perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat dan tau merugikan masyarakat (Pasal 47 ayat (2) butir c), dan atau penetapan pembayaran ganti rugi (Pasal 47 ayat (2) butir f) dan atau pengenanaan denda dalam jumlah antara Rp.1000.000.000,00 (satu miliar rupiah dan setinggi – tingginya Rp. 25.000.000.000,00 (dua piluh lima miliar rupiah) (Pasal 47 (2) butir g). 

Dan juga dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 48 yaitu pengenanaan denda dalam jumlah antara Rp.1000.000.000,00 (satu miliar rupiah dan setinggi – tingginya Rp. 25.000.000.000,00 (dua piluh lima miliar rupiah) atau pidana kurungan pengganti denda selama – lamanya 5 bulan (Pasal 48 ayat 2).

Sedangkan sanksi pidana tambahan yaitu berupa: Pencabutan izin usaha, larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 1999 untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris antara 2 (dua) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun atau penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.

Semoga saja masyarakat Indonesia dapat segera mendapatkan kebenaran mengenai program promosi Freedom Tariff Rp 1/detik ke semua operator yang dilakukan oleh Indosat Ooredoo agar tak terjadi fitnah dan polemik yang berkelanjutan di masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun