A. Layanan Mediasi
1. Pengertian Layanan Mediasi
Mediasi berasal dari kata "media" yang berarti perantara atau contact person. Mediasi, Â berarti tindakan menyatukan dua hal yang awalnya terpisah; menciptakan hubungan antara dua kondisi yang berbeda; sehingga dua hal yang tidak sama bisa bersatu dengan cara yang positif.
Melalui mediasi atau koneksi, dua hal yang sebelumnya terpisah digabungkan; memperpendek jarak antara satu sama lain; meminimalkan perbedaan dan memaksimalkan persamaan; jarak antara keduanya semakin dekat. Kedua hal yang semula berbeda itu mendapat manfaat dari syafaat atau komuni untuk kepentingan keduanya.
Layanan mediasi adalah layanan  yang ditawarkan oleh penasehat kepada dua (atau lebih) pihak yang berkonflik. Ketidakcocokan membuat mereka saling berhadapan, saling berkonflik, saling bermusuhan. Pihak lawan sama sekali tidak damai dan bahkan mungkin ingin saling menghancurkan. Situasi seperti itu akan merugikan kedua belah pihak (atau lebih). Dengan layanan mediasi, konselor bertujuan untuk menengahi atau membangun hubungan timbal balik untuk mengakhiri dan menghindari konflik baru yang merugikan semua pihak yang terlibat.
2. Tujuan Layanan Mediasi
Tujuan dari mediasi ini adalah untuk menciptakan hubungan yang positif dan menguntungkan antara pihak yang bersengketa atau mahasiswa. UPT BK Layanan berperan sebagai perantara urusan lembaga, fakultas, mahasiswa dan orang tua
3. Contoh Layanan Mediasi
Berikut adalah contoh mediasi:
- Guru menjadi pihak ketiga atau mediator ketika timbul konflik antar teman sekelas
- Ketua RT bertindak sebagai mediator ketika terjadi perselisihan antar warga
- Indonesia menjadi mediator ketika Kamboja dan Vietnam terlibat konflik, Swedia menjadi pihak ketiga dalam upaya penyelesaian konflik antara pemerintah Indonesia dengan GAM (Gerakan Aceh Merdeka).
1. Pengertian Layanan advokasi
Layanan Advokasi adalah layanan bimbingan yang membantu mahasiswa mendapatkan kembali hak-haknya yang diabaikan dan/atau dilanggar, sesuai dengan tuntutan karakter yang cerdas dan terpuji. Advokasi merupakan salah satu tugas konseling, yaitu. membela hak-hak pihak yang dirugikan. Seperti diketahui, setiap orang memiliki hak yang berbeda-beda, yang biasanya dirumuskan dalam dokumen-dokumen HAM (Hak Asasi Manusia).Â