Mohon tunggu...
Priya Husada
Priya Husada Mohon Tunggu... -

Kata kunci: Komunikasi. Manajemen Reputasi dan Pengembangan Masyarakat\r\n

Selanjutnya

Tutup

Money

3,3 Juta Hektar IUP Bodong di Kalteng!

7 April 2014   21:57 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:57 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13968574101666077112

Minggu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat ke Palangkara untuk mengevaluasi segala perijinan pertambangan di Kalteng. Dalam kunjungan tersebut KPK sebenarnya ingin mengklarifikasi perbedaan data perijinan antara Kabupaten, Provinsi dan Dirjen Minerba, selain juga kedatangan KPK itu untuk menginvetarisasi permasalahan pertambangan di Kalimatan Tengah (Kalteng).

[caption id="attachment_330557" align="aligncenter" width="243" caption="Di Kalteng, 3,3 Juta Ha IUP Bodong"][/caption]

Temuannya sungguh mencengangkan memang, karena perbedaannya cukup signifikan. Di provinsi Kalteng terjadi perbedaan jumlah IUP yang tajam antara Ditjen Minerba dan pemerintah dengan selisih 117 IUP, dan itu terlihat di Kabupaten Pulang Pisau karena Ditjen Minerba menyebutkan hanya 17 IUP sedangkan pemerintah Kalteng menyebut 71 IUP. itu sebagai contoh. Siapakah yang salah? pengusaha/ investor kah? pemerintah kah? atau siapa?

Saya akan membeberkan sedikit fakta, di sebuah perusahaan PKP2B yang "cuman" berproduksi rata-rata pertahun 1 juta ton (Bandingkan level Adaro yang sampai 60 an juta ton/tahun) dalam 7 tahun produksinya telah berkontribusi setidaknya 4 trilyun rupian dalam bentuk royalti dan pajak-pajak (belum termasuk program masyarakatnya). Andai ada 20 saja ada konsesi yang produksi setidaknya potensi pendapatan mencapai ratusan trilyun rupiah.

Apakah masalahnya pada uang saja? Pertambangan itu sudah pasti akan merubah kontur permukaan tanah, jadi risiko lingkungan juga besar. Artinya apa? selain aturan kehutanan yang juga sangat-sangat ketat, aturan lingkungan juga sangat berat karena ancamannya pidana penjara bagi perusahaan yang mendapatkan proper hitam atau merah berturut2 selama tiga kali. belum lagi masalah lahan dan hak adat.

Pertambangan yang baik pasti akan mematuhi kaidah-kaidah pertambangan dimana orang tambang tidak hanya asal tambang, tapi melalui tahap yang berjenjang mulai dari penyelidikan umum, studi kelayakan, eksplorasi hingga operasi produksi. Dengan kerumitan ini jelas, bahwa pertambangan sudah sarat modal/kapital sejak awalnya. Maaf, investor ecek-ecek pasti tidak akan mampu memenuhi semua kaidah pertambangan baik dan benar.

Tapi, mengapa investor ecek-ecek bisa masuk jadi pemain tambang? mungkin dua-tiga tahun lalu ketika harga batubara cukup tinggi, ada margin keuntungan yang cukup baik ketimbang hanya menanam uang dalam deposito di bank. Nah, margin keuntungan yang tinggi ini lah yang memicu para investor ecek-ecek (saya sering menyebutnya kadal) berani pat-pat gulipat untuk mengakali aturan ketat "bekerja sama" dengan pejabat. Dengan harga yang jatuh dan sepertinya sulit kembali ke masa jaya harga batubara, ketahuan deh, mana yang investor emas mana investor yang loyang.

Investor loyang (ecek-ecek) pasti tidak akan mampu mengusahakan pertambangan karena harga jual dikurangi royalti dan pajak-pajak tidak akan mencukupi biaya opersional. Sudah pasti lah... jadi pengusaha akan nombok atau tekor. Pengusaha tambang banyak yang gulung alat berat karena tak mampu mengimbangi antara pendapat dan pengeluaran. Bagi yang sudah terlanjur, gimana? yah apes deh, buying time untuk berharap harga batubara dapat rebound ke titik ekonomisan. Buying Time-nya seperti apa? misalkan merumahkan pekerja, tidak ada pembagian bonus, mengerem pembangunan infrastruktur tambang, apa yang bisa dihemat harus dihemat.

Kembali ke soal KPK, mengapa terjadi perbedaan data yang cukup besar? ada beberapa sebab,
Pertama, sebab sistemik. dimana ijin IUP itu berada di kabupaten (jika konsesinya berada dalam satu kabupaten tertentu). Setiap bupati mana ada yang mau mengeluarkan ijin walau dalam kajian penyelidikan umum potensi tambangnya melewati batas kabupatennya. Ijin itu harus dipecah-pecah agar tidak melewati batas tetangga. Nah, ijin memecah konsesi ini, pasti punya ongkos. Bagi investor mungkin cara ini akan lebih sederhana karena hanya akan berhadapan dengan satu bupati. Eh... tapi tunggu dulu ada jebakan Batman di sana, investor kadang tidak memperhatikan koridor, tidak memperhatikan ada konsesi perkebunan, konsesi kehutanan. Seorang bupati yang lihai pasti akan melihat peluang ini.

Banyak terjadi ketika bupati akan menerbitkan ijin pertambangan, beberapa waktu sebelumnya ia juga sekaligus menerbitkan ijin perkebunan atau ijin HPH. Kalo, ada ijin pertambangan di dalam konsesi ini, atau koridornya dalam konsesi ini... selesai ceritanya, pengusaha tambang akan gigit jari. Kalo jaman Eyang Soeharto dulu, dibuat aturan prioritas antara pertambangan, perkebunan dan kehutanan jadi ada kepastian hukum, sekarang aturan prioritas itu entah menguap kemana? kalo ada persinggungan diantara ketiga industri itu... rumusnya sederhana saja.. wani piro?

Kedua, adalah sebab struktural. Secara struktur level eselon di provinsi dan di kabupaten sejak otonomi daerah diterapkan, adalah sama. kepala dinas provinsi dengan kepala dinas di kabupaten itu golongannya sama. Tidak seperti di kepolisian atau di ketentaraan, dimana dari polsek, polres, polda itu golongannya berjenjang ke atas dan dalam satu komando. Di, pemerintahan tidak, jadi boro-boro kepala dinas di kabupaten dapat diperintah oleh kepala dinas di provinsi. Nah, ini termasuk dalam data. Kabupaten yang baik pasti berkoordinasi dengan instansi terkait di tingkat provinsinya, tapi sayangnya banyak kabupaten tidak mau berkoordinasi dengan provinsi tapi langsung nyelonong ke pusat, provinsi cuman buat singgah saja. Yang jelas, problem struktur seperti ini mesti ditinjau ulang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun