Mohon tunggu...
Pringadi Abdi Surya
Pringadi Abdi Surya Mohon Tunggu... Penulis - Pejalan kreatif

Lahir di Palembang. Menulis puisi, cerpen, dan novel. Instagram @pringadisurya. Catatan pribadi http://catatanpringadi.com Instagramnya @pringadisurya dan Twitter @pringadi_as

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Sepeda Milik Mardigu

3 Juni 2021   14:27 Diperbarui: 3 Juni 2021   14:38 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tulisan ini pertama kali tayang di Catatan Pringadi. Tulisan ditayangkan kembali karena perbincangan soal pesepeda yang menguasai jalanan kini menyeruak. Hingga kita patut bertanya-tanya, sepeda yang tidak dipajaki untuk fasilitas jalanan itu, yang dibangun fasilitas jalur khusus itu, harus disikapi seperti apa?

Teman saya, Mardigu, punya banyak sepeda di rumahnya. Beberapa dari sepeda itu berharga lebih mahal dari sepeda motor. Setiap pagi, Mardigu rutin bersepeda di sekitar komplek. Kadang-kadang melewati jalan raya, berkeliling, demi menjaga stamina.

Beberapa hari lalu, Mardigu menelepon dan meradang. Ia bingung ketika hendak melaporkan pajak (SPT Tahunan), ia harus mencantumkan sepeda-sepeda miliknya di laporan harta yang ia miliki. "Bung, apa Pemerintah sudah kekurangan uang sampai sepeda-sepeda saya harus dipajaki?"

Mardigu salah paham. Harta yang kita laporkan tidak menjadi dasar pengenaan pajak. Dan sebenarnya, bukan baru tahun ini saja sepeda harus dimasukkan ke dalam laporan tersebut.

Harta yang dilaporkan di dalam SPT Tahunan adalah harta dalam bentuk kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya dan harta tidak bergerak. Subkategorinya secara spesifik baru menyebutkan uang tunai dan tabungan saham, obligasi, surat utang, reksadana, sepeda motor, mobil, logam mulia, peralatan elektronik, dan tanah dan bangunan.

Memang, sepeda tidak disebutkan secara spesifik. Dan ada banyak kebingungan untuk menentukan harta mana saja yang harus dimasukkan di dalam SPT Tahunan.

Pertanyaan yang hadir sebelum itu, kenapa kok kita harus melaporkan harta di SPT Tahunan?

Helicopter view-nya adalah data. Negara ingin melihat bagaimana rakyat menggunakan penghasilannya. Dari kacamata Keynes, penghasilan akan terbagi dua. Pertama, untuk konsumsi. Kedua, untuk menambah harta. Jika penghasilan itu habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan seperti makan dan minum, air, dan listrik, berarti itu konsumsi. Sebaliknya, bila tidak habis dan masih ada wujud utuhnya, berarti itu harta. Dari definisi itu, sepeda, termasuk juga alat-alat elektronik juga adalah harta.

Data itu sebenarnya berguna untuk melihat peningkatan kesejahteraan riil masyarakat. Sebagai big data, laporan harta kekayaan itu (yang juga memuat utang), banyak sekali kegunaannya, meski sampai sekarang belum tergali lebih dalam.

Hanya menjadi ramai, karena sepeda kini menjadi gaya hidup. Mumpung lagi banyak penggunanya, momen itu dimanfaatkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pelaporan harta.

Jadi, apakah sepeda tidak dipajaki?

Saat ini, selain saat pembelian, sepeda memang tidak dipajaki seperti kendaraan bermotor. Dalam aturan mengenai pajak pusat dan daerah, sepeda tidak ada di dalamnya. Namun, bukan berarti tidak ada pemikiran bahwa sepeda bisa dipajaki.

Pajak kendaraan bermotor yang merupakan pajak daerah sampai saat ini menjadi simalakama karena banyaknya kendaraan bermotor dengan nomor polisi tidak sesuai dengan domisili pemiliknya. Motor plat D tetap harus membayar pajak di Bandung meski sang pemilik beroperasi sehari-hari di Jakarta. Padahal, filosofinya sebuah kendaraan bermotor dipajaki di atas jalan yang pemeliharaannya dilakukan oleh pemerintah daerah berkenaan. Sebab, peruntukan utama pajak kendaraan bermotor adalah untuk pemeliharaan tersebut. Pemerintah daerah jadi punya kewajiban untuk menjamin kenyamanan berkendara seperti menambahkan lampu jalan dan memperbaiki jalan-jalan rusak (sesuai kewenangannya). Oleh karena itulah, mutasi kendaraan agar sesuai domisili diperjuangkan oleh pihak terkait.

Sekarang, sepeda-sepeda itu memenuhi jalan raya. Bahkan diberi keistimewaan jalan khusus. Kenapa kok tidak dipajaki?

Diskusi soal ini juga ada di kalangan cyclist. Malah ada yang mengajukan tesis agar sepeda dipajaki dengan tujuan ada kesetaraan antara sepeda dengan kendaraaan bermotor di jalanan. Para pesepeda yang baik ini menginginkan pemerintah membangun fasilitas yang memadai dengan minimal membangun trek sepeda khusus dan segala infrastrukturnya yang tidak boleh dimasuki pengendara kendaraan lain dengan pajak yang mereka bayar.

Hanya saja, ada fungsi ekologi dalam pajak kendaraan. Sepeda tidak memiliki efek samping seperti kendaraan bermotor yang mengeluarkan emisi karbon. Bersepeda juga adalah bagian dari gaya hidup sehat yang dalam jangka panjang mengurangi biaya yang akan dikeluarkan bila orang-orang sakit berkurang karena rutin bersepeda.

Dalih ini digunakan untuk mementahkan pendapat bahwa sepeda harus dipajaki. Dengan bersepeda, masyarakat sebenarnya mengurangi beban pemerintah. Dan karena itu, tidak seharusnya mereka malah diberi tambahan beban pajak. Fasilitas yang dibutuhkan oleh pesepeda malah menjadi kewajiban dari Pemerintah. Sama halnya dengan fasilitas untuk pejalan kaki--karena begitu baiknya kebiasaan berkendara itu.

Bila sepeda juga dipajaki, akan jadi jalan panjang untuk mengubah kebiasaan berkendara masyarakat Indonesia. Dari semula memenuhi jalan-jalan dengan kendaraan pribadi, beralih menjadi kebiasaan-kebiasaan sehat dalam jarak yang memungkinkan dilengkapi dengan kendaraaan umum yang aman dan nyaman untuk jarak yang jauh.

Saya bilang ke teman saya, Mardigu, yang kaya-raya itu: memang semuanya harus dimulai dari kesadaran masyarakat bahwa membayar pajak berarti ikut berkontribusi pada kehidupan yang lebih baik. Dan memang juga, akan sulit membangun kesadaran tersebut, apabila sulit untuk percaya bahwa Pemerintah akan menggunakan pajak-pajak kita dengan baik dan tepat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun