Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Olahraga Pilihan

Sidang Gugatan Informasi Publik Antara FDSI Melawan PSSI, KIP Anggap Utusan PSSI Tidak Sah

24 Oktober 2014   02:17 Diperbarui: 17 Juni 2015   19:56 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14140663651999615814

[caption id="attachment_330793" align="alignnone" width="700" caption="suasana sidang gugatan informasi publik antara FDSI dan PSSI (dok.FDSI)"][/caption]

Sidang kedua sengketa informasi publik antara FDSI dan PSSI kembali digelar di kantor KIP, Kamis 23 Oktober 2014. Kali ini KIP mempertemukan pihak pemohon (FDSI) dan pihak termohon (PSSI) setelah dalam sidang pertama tak ada kehadiran dari pihak termohon (PSSI). Dalam sidang yang diketuai Dyah Aryani serta 2 hakim anggota Evy Susilo Dimasari dan Yohanes Setiawan, pihak FDSI menghadirkan Helmi Atmaja dan Rifqi Azmi sebagai perwakilan para suporter yang menuntut transparansi keuangan PSSI. Kedua wakil suporter ini disertai kuasa hukum dari YLBHI Muhammad Ali Fernandez, SH. Sedangkan pihak PSSI dalam sidang kedua ini memenuhi akhirnya memenuhi permintaan majelis KIP untuk menghadirkan utusan. Sayangnya, majelis KIP menganggap surat kuasa yang diberikan PSSI pada wakil mereka di sidang ini tidak sah. Akibatnya, wakil dari PSSI diminta majelis KIP duduk di kursi pengunjung sidang.

Dalam argumennya di sidang kali ini, Helmi Atmaja mengatakan, "Dengan menarik uang tiket pada setiap penonton yang hadir di stadion tiap kali Timnas bertanding, itu sudah membuktikan bahwa PSSI adalah badan publik karena mereka mengelola uang masyarakat. Belum lagi statemen Menpora Roy Suryo yang mengatakan bahwa PSSI menggunakan dana APBN untuk Kongres Luar Biasa PSSI tahun 2013".

Hakim ketua KPI, Dyah Aryani kemudian menimpali pernyataan Helmi Atmaja, bahwa sesuai UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap warga negara atau badan hukum berhak mengajukan permintaan informasi publik. Karena itu, FDSI yang dalam hal ini diwakili oleh perorangan bernama Rifqi Azmi dianggap KPI sudah memenuhi legal standing sebagai dasar awal permohonan ke KIP.

Sementara itu, Rifqi Azmi, yang tercatat sebagai pemohon mengatakan, "Kami sudah dua kali mengajukan permintaan informasi terkait keuangan mereka (PSSI), namun tidak pernah digubris. Akhirnya kami pun memberanikan diri untuk ajukan sengketa ini ke KIP".

Menanggapi sidang kedua kali ini, PSSI melalui perwakilannya mengajukan penundaan sidang kepada majelis KIP untuk mempersiapkan materi sanggahan serta kelengkapan dokumen. Majelis KIP akhirnya memutuskan untuk melanjutkan kembali sidang sengketa informasi publik antara FDSI dan PSSI pada hari Senin, 27 Oktober 2014 mendatang pukul 15.00 WIB di ruang sidang KIP.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Olahraga Selengkapnya
Lihat Olahraga Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun