Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Begini Gambaran Cara Penyidik Menginterogasi Tersangka yang Sudah Meninggal Dunia

5 Maret 2021   07:28 Diperbarui: 5 Maret 2021   07:40 1418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aparat bakal mendatangkan penyidik khusus yang bisa menginterogasi tersangka yang sudah meninggal dunia (ilustrasi: gulfnews)

Pakar hukum Tata Negara Refly Harun heran dan bertanya-tanya, bagaimana bisa seseorang yang sudah meninggal dunia dijadikan tersangka kasus pidana.

Menurut Refly Harun, kabar ditetapkannya 6 anggota Laskar FPI yang sudah meninggal dunia benar-benar membingungkan dirinya, hingga ia bertanya ke seorang ahli hukum pidana.

"Agak membingungkan. Saya sempat telfon ahli hukum pidana. Saya tanya kira-kira pernah tidak ada sebuah preseden, mayat atau jenazah dijadikan tersangka. Dia bilang sependek pengetahuan saya tidak pernah," ungkap Refly Harun seperti dikutip Suara.com.

"Biasanya orang dijadikan tersangka, (kalau meninggal) kasusnya dihentikan. Kasusnya ada di Ustaz Maaher At Thuwailibi. Kasus pidana dan perdata beda. Perdata kalau meninggal bisa dialihkan pihak lain yang berhubungan. Kalau pidana individual responsibility. Gak lazim," sambungnya.

Memang benar, selama ini belum pernah terdengar ada berita teroris yang tewas ditembak mati, atau perampok yang melawan polisi kemudian ditembak mati lalu dijadikan tersangka.

Apa yang disampaikan Refly Harun senada dengan pendapat sebagian besar netizen mengomentari kabar 6 orang Laskar FPI yang sudah meninggal dijadikan tersangka penyerangan aparat dan kepemilikan senjata api. Selain tidak ada preseden, netizen juga bertanya-tanya, bagaimana caranya penyidik menginterogasi tersangka yang sudah meninggal dunia?

Bukankah bila seseorang yang dijadikan tersangka juga punya hak untuk membela diri berdasarkan pengakuannya?

Ternyata, ada satu cara untuk menginterogasi kasus yang baru pertama kali terjadi di dunia hukum Indonesia, dan bahkan mungkin pula di dunia.

Aparat negeri ini rencananya bakal meminta bantuan penyidik khusus. Penyidik yang punya cara spesial untuk menginterogasi tersangka yang jiwanya sudah diambil Sang Pencipta. Namanya Munkar dan Nakir.

Kedua penyidik ini memang spesialis menginterogasi orang-orang yang ditinggalkan sanak saudara dan kerabat di rumah terakhirnya. Kedua penyidik ini juga ahli mengorek keterangan siapa pun juga. Tidak ada yang bisa mengelak dan melakukan tipu daya dari setiap pertanyaan yang diajukan penyidik khusus ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun