Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

FPI Dibubarkan, FPI Lahir Kembali

30 Desember 2020   17:56 Diperbarui: 30 Desember 2020   18:17 769
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintah akhirnya melarang segala bentuk kegiatan dan penggunaan simbol FPI (foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)

Pemerintah akhirnya membubarkan organisasi Front Pembela Islam. Keputusan tersebut disampaikan langsung Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers usai menggelar rapat bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait di kantornya, Rabu (30/12) siang. 

"Sesuai Undang-undang dan putusan MK, Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," kata Mahfud MD.

Menurut Mahfud, dasar hukum pembubaran FPI adalah karena sejak 20 Juni 2019 secara de jure FPI tidak lagi berstatus terdaftar sebagai ormas. Namun, kata Mahfud, FPI secara organisasi tetap melaksanakan aktivitas yang melanggar hukum dan melanggar ketertiban. Seperti provokasi dan sweeping. Meski begitu, Mahfud tidak menjelaskan lebih rinci seperti apa provokasi dan sweeping yang dilakukan FPI.

Surat pembubaran FPI tersebut ditandatangani oleh 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga terkait, yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan kepala BNPT.

Pembubaran FPI menjelang pergantian akhir tahun ini langsung menuai polemik. Banyak pihak yang menilai pembubaran FPI mencederai asas demokrasi, di mana rakyat memiliki kemerdekaan untuk berorganisasi. Banyak pihak juga menilai pembubaran ini cacat prosedur karena tidak melalui tahapan peringatan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Jika pemerintah beralasan FPI dibubarkan karena meski secara de jure tidak lagi terdaftar sebagai ormas tapi melakukan aktivitas yang melanggar hukum seperti provokasi dan sweeping, hal ini memang sudah sesuai dengan UU nomor 16 tahun 2017.

Dalam pasal 59 ayat 3, disebutkan ormas dilarang:

  • melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau
  • melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian dalam pasal 60 disebutkan bahwa ormas yang melanggar ketentuan tersebut dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. Sementara sanksi administratif yang dimaksud terdiri atas:

  • peringatan tertulis;
  • penghentian kegiatan; dan/atau
  • pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Yang jadi masalah adalah, apakah pemerintah sudah melakukan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, atau penghentian kegiatan ketika tahu FPI melakukan aktivitas yang melanggar hukum?

Sependek pengetahuan saya, belum terdengar pemerintah pernah memberi teguran atau sanksi administratif terhadap FPI. Dan lagi, jika pemerintah sudah tahu sejak 20 Juni 2019 tidak lagi terdaftar, mengapa aktivitas FPI masih tetap bisa dilakukan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun