Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ahmadiyah Bukan Islam, Syiah itu Menyimpang

26 Desember 2020   14:07 Diperbarui: 26 Desember 2020   16:08 816
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bendera Ahmadiyah yang pertama kali dikibarkan pada 28 Desember 1939 (warta-ahmadiyah.org)

Mirza Ghulam Ahmad (kanan), pendiri Ahmadiyah dan para khalifah Ahmadiyah sesudahnya (warta-ahmadiyah.org)
Mirza Ghulam Ahmad (kanan), pendiri Ahmadiyah dan para khalifah Ahmadiyah sesudahnya (warta-ahmadiyah.org)

Praktik peribadatan Ahmadiyah hampir tidak ada bedanya dengan Islam. Salat, zakat, puasa, haji dan praktik ibadah lainnya. Tapi, karena pondasi keimanan mereka berbeda dengan umat Islam pada umumnya, maka Ahmadiyah bukan bagian dari Islam.

Ibaratnya, Ahmadiyah mendompleng Islam. Agama Islam hanya memercayai Nabi Muhammad SAW sebagai nabi akhir zaman, dan tidak ada lagi nabi atau rasul setelahnya. Sementara Ahmadiyah percaya Mirza Ghulam Ahmad adalah Nabi yang meneruskan ajaran Muhammad SAW.

Syiah, Islam yang Menyimpang

Lain Ahmadiyah, lain pula Syiah. Jika Ahmadiyah memiliki Nabi sendiri setelah masa kenabian Muhammad SAW, tidak demikian dengan Syiah. Penganut Syiah, sebagaimana penganut Islam pada umumnya memercayai dengan sepenuh hati dan keyakinan bahwa Muhammad SAW adalah Nabi Penutup Jaman, Khataman Nabiyyin. Tidak ada nabi lagi setelah periode kenabian Muhammad SAW.

Meski begitu, ada beberapa perbedaan mendasar antara penganut Ahlussunnah wal jamaah (Sunni) dengan Syiah. Yang paling mencolok adalah pengkultusan Syiah pada sosok Ali bin Abi Thalib dan keturunannya.

Menurut keyakinan Syiah, Ali bin Abi Thalib berkedudukan sebagai khalifah dan imam melalui wasiat Nabi Muhammad. Oleh karena itu dalam keyakinan penganut Syiah, segenap ahlul bait mulai dari Ali bin Abi Thalib, Sayyidah Fatimah, Hasan, Husein dan 9 keturunan dari Husein adalam imam bagi kaum muslim, penerus risalah kenabian sekaligus merupakan manusia-manusia suci sebagaimana Nabi Muhammad SAW.

Itu sebabnya bagi penganut Syiah, 3 khalifah sebelum Ali, yakni Abu Bakar, Umar bin Khattab dan Utsman bin Affan tidak diakui kekhalifahan mereka. Bahkan ada sekte/sempalan dari Syiah yang sampai mengkafirkan Ummul Mukminin Aisyah r.a, Abu Bakar, Umar dan Utsman serta beberapa sahabat-sahabat Rasulullah lainnya. 

Pengkultusan terhadap ahlul bait ini akhirnya merembet ke masalah penafsiran Al Quran dan Hadis. Syiah tidak mengakui hadis-hadis yang dikeluarkan para sahabat di luar Ahlul Bait. Seperti hadis yang dikeluarkan Abu Hurairah, Aisyah, Ibnu Umar dan para sahabat lainnya. Berbeda dengan Ahlu Sunnah yang mengakui setiap hadis, baik itu datangnya dari ahlul bait maupun dari sahabat lain selama hadis tersebut jelas riwayatnya.

Legalisasi Nikah Mut'ah oleh Penganut Syiah

Selain pengkultusan terhadap Ahlul Bait, satu hal lagi yang menyimpang dari Syiah adalah praktik nikah mut'ah, atau lebih dikenal dengan istilah kawin kontrak. Menurut keyakinan Syiah, nikah mutah adalah pernikahan dalam masa waktu yang telah ditetapkan dan setelah itu ikatan perkawinan tersebut sudah tidak berlaku lagi.

Contohnya, seorang lelaki melakukan perkawinan dengan akad nikah sebagai berikut, "Aku menikahimu selama satu bulan atau satu tahun." Kemudian, wanita itu menjawab, "Aku terima." Maka masa nikah suami-istri akan berakhir dalam waktu sesuai dengan akad tersebut. Praktik semacam ini bagi penganut Syiah adalah legal atau hal yang biasa.

Ahlu Sunnah menganggap nikah mut'ah tidak sah dan tidak diperbolehkan karena dilakukan tanpa ada wali dan saksi sehingga menjurus pada tindak perzinahan. Selain itu, nikah mut'ah juga dianggap sama dengan pelacuran karena memperjualbelikan perempuan dengan dalih biaya hidup selama masa kontraknya. Nikah mut'ah juga sangat merendahkan derajat perempuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun