Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Sudah Gajian, Haruskah Langsung Membayar Zakat Penghasilan?

1 September 2020   07:30 Diperbarui: 1 September 2020   07:26 720
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Zakat penghasilan atau zakat profesi semestinya tidak dibayarkan bulanan (ilustrasi: freepik.com)

Sudah gajian?

Alhamdulillah. Jangan lupa bayar zakat penghasilan ya?

Mungkin kita pernah membaca kalimat-kalimat seperti ini di media sosial, baik yang diposting oleh teman atau lembaga dan yayasan sosial yang mengelola dana zakat, infak dan sedekah dari masyarakat.

Tapi, apakah benar setiap kali kita menerima gaji harus langsung membayar zakat penghasilan? Bagaimana sebenarnya hukum menunaikan zakat penghasilan itu?

Ketentuan Umum Zakat dalam Islam

Pada prinsipnya sesuai syariat Islam, zakat tidak seperti sedekah atau infak yang bersifat anjuran dan hukumnya sunah. Kita dianjurkan untuk berinfak atau bersedekah yang mana bila kita melakukannya akan mendapat pahala.

Tapi zakat berbeda. Menunaikan zakat itu hukumnya wajib. Syariat Islam memberikan aturan khusus tentang  ukuran waktu dan jumlah zakat sehingga tidak semua bentuk memberikan harta kepada fakir miskin bisa disebut zakat.

Sebagaimana syariat lain yang hukumnya wajib seperti salat atau puasa Ramadan, pada zakat ada rukun dan syarat sah. Misalnya, seorang muslim dikatakan salat subuh bila dia melakukannya setelah terbit fajar shodiq. Bila dia melakukan salat 2 rakaat pada waktu 5 menit sebelum terbit fajar, dia tidak disebut salat subuh meskipun diniatkan untuk salat subuh. Begitu pula puasa Ramadan, hanya boleh dilakukan di bulan Ramadan saja.

Ketentuan umum zakat didasarkan pada hadis dari Ali bin Abi Thalib r.a, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda,

"Jika kamu memiliki 20 dinar, dan sudah genap selama setahun, maka zakatnya setengah dinar. Lebih dari itu, mengikuti hitungan sebelumnya" (HR. Abu Daud 1575).

Dari hadis ini, kita mengetahui adanya batas minimal harta yang wajib dizakati , yakni minimal 20 dinar (1 dinar setara dengan 4,25 gram emas). Inilah yang disebut nishab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun