Rencana pelonggaran PSSB menuai polemik. Di satu sisi, pemerintah ingin menghidupkan perekonomian masyarakat dengan melonggarkan aturan PSSB agar masyarakat dapat beraktivitas. Gugus Tugas Covid-19 bahkan sudah memberi sinyal warga di bawah usia 45 tahun boleh beraktivitas seperti biasa namun dalam batasan protokol kesehatan
Namun, pelonggaran PSBB juga membawa kekhawatiran tersendiri. Hingga saat ini belum ada bukti yang cukup bahwa penyebaran virus corona sudah mulai mereda. Sebaliknya, kasus positif corona di Indonesia kian hari semakin bertambah banyak.
Ini seharusnya menjadi pertimbangan utama pemerintah sebelum mereka memutuskan untuk melonggarkan PSBB. Namun apa mau dikata, pertimbangan ekonomi mengalahkan pertimbangan kesehatan.
Alhasil, Pembatasan Sosial Berskala Besar yang katanya menjadi jurus jitu pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus corona belum menampakkan hasilnya. Alih-alih ditaati, semakin hari masyarakat semakin cuek dan tak peduli.
Lihat saja kasus kerumunan di McDonald's Sarinah, atau kerumunan di gerai IKEA Alam Sutera. Belum lagi beberapa kasus kerumunan acak yang terjadi di beberapa daerah zona merah.
Ketidaktegasan, dan tentu saja ketidakkonsistenan pemerintah menjadi sebab PSBB hanya garang di dokumen, tapi melempem di pelaksanaannya. Aturan yang dibuat pemerintah seolah hanya menjadi basa basi dan pemanis bibir belaka. Sementara praktiknya jauh dari harapan yang didengungkan banyak pihak.
Ketidakkonsistenan pemerintah menerapkan PSSB tercermin dari berubahnya kebijakan yang dikeluarkan. Antar pejabat dan instansi saling senggol, seolah ingin menjadi pahlawan kesiangan.
Puncaknya, masyarakat terutama netizen dibuat jengkel setengah mati tatkala mendapati sekian ratus orang memadati Bandara Soekarno-Hatta. Padahal sudah jelas dan tegas disampaikan oleh presiden Jokowi, mudik dilarang.
Tapi apa mau dikata, larangan presiden seolah tak mempunyai taji. Melempem begitu Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran yang membolehkan moda transportasi apapun beroperasi kembali.
Memang, ada syarat dan ketentuan yang berlaku bagi warga yang hendak bepergian. Namun bukan penduduk negeri +62 jika sampai kehilangan akal. Surat kesehatan bisa dibeli, surat perjalanan bisa diakali.