Jangan takut untuk mewujudkan mimpi menjadi raja atau ratu dari kerajaan baru. Selama dasar dan pedoman kerajaan kalian adalah Pancasila, dan kerajaan baru yang fiktif ini tidak kalian manfaatkan untuk tindak kriminal, kerajaan kalian aman-aman saja.
Hingga sekarang, belum ada undang-undang yang mengatakan setiap WNI dilarang mendirikan kerajaan baru yang fiktif. Yang dilarang itu mendirikan negara dalam negara dan tidak mengakui Pancasila sebagai dasar negara.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI