Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menyoroti Salah Paham Jokowi dalam Membedakan Grasi dan Amnesti untuk Baiq Nuril

20 November 2018   13:07 Diperbarui: 20 November 2018   13:14 931
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemberian grasi kemudian diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2002. Dalam pasal 1 ayat (1), pengertian grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Lebih lanjut dijelaskan pula pada pasal 2 ayat (2) dan (3) bahwa putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling rendah 2 (dua) tahun. Permohonan grasi hanya dapat diajukan 1 (satu) kali, kecuali dalam hal:

a. terpidana yang pernah ditolak permohonan grasinya dan telah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penolakan permohonan grasi tersebut; atau

b. terpidana yang pernah diberi grasi dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup dan telah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal keputusan pemberian grasi diterima.

Sedangkan, yang diminta oleh Koalisi Save Ibu Nuril adalah presiden memberikan amnesti. Pemberian amnesti diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Dalam pasal 4 UU Darurat nomor 11 Tahun 1954 disebutkan, dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang termaksud dalam pasal 1 dan 2 dihapuskan.


Koalisi Save Ibu Nuril meminta presiden memberikan amnesti karena Baiq Nuril sudah dituntut dan diputuskan bersalah oleh Pengadilan.  Pemberian amnesti, seperti halnya grasi adalah hak prerogratif presiden. Menurut Erasmus, amnesti bukan bentuk intervensi Presiden terhadap proses peradilan pidana, karena secara prinsip dan hukum, proses peradilan pidana telah selesai.

Kesalah pahaman presiden Jokowi dalam membedakan grasi dan amnesti ini patut disesalkan. Bukan bermaksud menyalahkan Jokowi secara mutlak, namun, sepertinya pihak-pihak di belakang Jokowi yang lebih mengerti hukum tidak memberinya saran atau ringkasan masalah terlebih dahulu. Akibatnya, presiden sampai terpeleset dan tidak memahami konteks pemberian grasi amnesti tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun