Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pelapor Korupsi Dapat Hadiah 200 Juta, Bagaimana dengan Hak Perlindungan Hukumnya?

24 Oktober 2018   22:32 Diperbarui: 25 Oktober 2018   10:39 734
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2. Rasa aman

3. Keadilan

4. Tidak diskriminatif, dan

5. Kepastian hukum

Kehadiran PP nomor 43 tahun 2018 setidaknya memberi tantangan tersendiri bagi LPSK terkait upaya mereka dalam memberikan perlindungan yang optimal terhadap saksi dan korban, khususnya dalam tindak pidana korupsi.

Grafis poster: Pribadi melalui Canva
Grafis poster: Pribadi melalui Canva
Hingga saat, masyarakat masih buta informasi bagaimana bentuk perlindungan yang akan mereka peroleh sekiranya mereka hendak melaporkan tindak pidana korupsi. 

Mungkin banyak masyarakat yang bertanya-tanya, meskipun mendapat hadiah Rp. 200 juta, rasanya percuma jika mereka tidak memperoleh perlindungan yang bisa memberikan rasa aman dan nyaman selama proses peradilan dari kasus yang mereka laporkan tersebut.

LPSK semestinya bisa mengambil tindakan nyata terkait permasalahan ini. LPSK bisa mulai mengkampanyekan informasi perlindungan terhadap para pelapor korupsi. Bahwasanya, ya, setiap pelapor akan memperoleh hak perlindungan hukum yang dijamin oleh pemerintah yang mekanismenya sudah diatur melalui UU nomor 13 tahun 2006 dan PP nomor 43 tahun 2018.

Bagaimana pelaksanaan perlindungan itu dilakukan, LPSK dan penegak hukum yang akan mengaturnya. Tentunya hal ini atas sepengetahuan dan persetujuan dari pihak saksi dan korban.

LPSK sendiri dapat memberikan perlindungan awal bagi saksi dan/atau korban selama 6 bulan. Setelah itu akan dievaluasi kembali, apakah ancaman masih ada dan perlindungan atau bantuan LPSK tetap dibutuhkan.

Dengan adanya informasi yang jelas dari pihak LPSK selaku lembaga yang berwenang dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban, masyarakat tak akan lagi diliputi keraguan saat hendak melaporkan kasus korupsi. Tak hanya lantaran hadiah yang dijanjikan pemerintah, lebih dari itu, masyarakat juga akan merasa terjamin keamanan dan perlindungan terhadap diri pribadi maupun keluarga mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun