Mohon tunggu...
Priandina
Priandina Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Fa innama'al usri yusro, innama'al usri yusro. (Dibalik kesulitan, pasti ada kemudahan. Dibalik kesulitan, ada kemudahan)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menjadi Saksi? Siapa Takut! LPSK Siap Melayani dan Melindungi Demi Keadilan

11 November 2018   07:36 Diperbarui: 30 November 2018   21:41 569
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam kasus tindak pidana, untuk membuktikan seseorang dikatakan bersalah atau tidak, maka dibutuhkan dua alat bukti yang cukup kuat di dalam persidangan. Salah satu alat buktinya adalah keterangan dari saksi dan korban yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri peristiwa yang telah terjadi. Disamping itu, ternyata para penegak hukum dalam mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana kerap kali mengalami kesulitan yakni menghadirkan saksi dan korban di dalam persidangan. 

Hal ini disebabkan karena munculnya sebuah ancaman, baik fisik maupun psikis dari pihak tertentu terhadap saksi dan korban tersebut. Sehingga saksi dan korban lebih memilih untuk tidak hadir atau bungkam jika diberikan pertanyaan seputar peristiwa yang telah terjadi di dalam persidangan. Dan ternyata, ketidakhadiran saksi menjadi salah satu faktor mengapa peradilan berjalan sangat lama atau dapat dikatakan tidak kunjung selesai, memakan waktu yang cukup panjang.

Melihat adanya situasi seperti itu, sudah menjadi hal yang wajar dan harus dilakukan ketika seseorang menjadi saksi atau korban atas terjadinya suatu peristiwa tindak pidana, yakni perlindungan.

 Pemerintah dalam hal ini harus memberikan perlindungan yang menjamin keamanan atau keselamatan bagi setiap saksi atau korban yang terlibat dalam peristiwa yang telah dialaminya. Hal itu wajib diberikan kepada mereka agar memudahkan proses penyidikan untuk menemukan pelaku atau meyakini bahwa orang tersebut adalah pelakunya, serta mengungapkan kebenaran atau kejelasan atas peristiwa yang telah terjadi agar tidak menjadi samar-samar atau tidak jelas. 

Dalam praktiknya, memberikan keyakinan atas perlindungan yang diberikan LPSK terhadap saksi dan korban ternyata tidak semudah yang dibayangkan. Karena ketika mengungkapkan suatu kebenaran dari mulut korban dan saksi, tidak akan terlepas dari rasa kegelisahan yang susah mereka dikendalikan. Mereka lebih memilih untuk tidak menjadi saksi dari pada mendapatkan ancaman yang bisa saja hadir dalam kehidupan mereka seperti diteror, dibunuh, dicurangi, dipojokan dan sebagainya. Ancaman itu bisa ditujukan kepada siapa saja, baik kepada dirinya yakni si saksi maupun korban, keluarga korban atau saksi, kerabat dekat, atau rekan kerja dari korban maupun saksi. 

Dalam hal ini, mengungkapkan kebenaran atau kejelasan atas terjadinya suatu peristiwa, dapat dikatakan seperti pisau bermata dua. Disamping guna menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan, namun juga dapat menyengsarakan bagi si pelaku. Bagaimana pun juga, untuk mencapai tujuan dibuatnya hukum yakni keadilan di dalam suatu wilayah harus ada yang dikorbankan, dan sasarannya adalah orang yang tidak taat hukum atau tidak taat norma-norma yang berlaku di lingkungan masyarakat.


Hadirnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan secercah harapan bagi korban dan saksi untuk mengungkapkan kebenaran atau kejelasan dalam proses penyidikan. 

Walau tersangka atau pelaku dari tindakan kejahatan sudah ditangkap oleh pihak yang berwenang, namun besar kemungkinan pelaku atau tersangka tersebut dapat lolos dari jeratan hukum apabila saksi dan korban tidak memberikan keterangan yang sesuai atau  tidak menjelaskan kronologis secara detail sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya. Namun dalam hal ini, ternyata kehadiran LPSK belum sepenuhnya diketahui dan  dirasakan oleh kalangan masyarakat menengah atas maupun ke bawah. 

Hanya beberapa orang saja yang mengetahui keberadaan LPSK, terutama orang-orang yang belajar di bidang hukum. Sedangkan masyrakat yang hanya tamatan SMA maupun ke bawah, tidak sedikit yang masih samar-samar mendengar lembaga yang satu ini. Maka dari itu, karena masih banyaknya masyarakat yang kurang mengetahui akan kehadiran lembaga yang sebenarnya sudah diimpi-impikan sejak dulu ini, tidak heran jika masih banyak masyarakat yang ragu untuk melibatkan LPSK dalam menyelesaikan suatu permasalahan atau perkara yang sedang ditangani. 

Sampai-sampai pemerintah ikut turun tangan untuk memberikan suatu penghargaan apabila ada salah satu dari sekian banyaknya masyarakat yang berani mengungkapkan kebenaran atas segala jenis pelanggaran yang dilakukan oknum tertentu di lingkungan masyarakat. Hal ini guna mengubah pola pikir masyarakat yang awalnya merasa tidak aman jika mengungkapkan keadaan yang sesungguhnya di depan pengadilan, untuk tidak perlu merasa cemas, khawatir bahkan merasa takut akan ancaman yang datang, karena dalam hal ini ada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang siap melayani. #LPSKmelayani

Di dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 dikatakan bahwa:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun