Mohon tunggu...
Prayogo Kurnia
Prayogo Kurnia Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Masih belajar dan mencari ilmu

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Mahasiswa Bukan Pencuri Tapi Pelajar

31 Agustus 2015   11:44 Diperbarui: 31 Agustus 2015   11:44 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kolaborasi Untuk Tulisan Nabella Rizki Al-Fitri dari tulisan KKN: Kuliah Kerja Nyolong

https://www.facebook.com/notes/nabella-rizki-al-fitri/kkn-kuliah-kerja-nyolong/10153801509358676?pnref=story

[caption caption="Panduan Membuat Proposal KKN"][/caption]

Terdapat dua dana KKN: uang hidup dan uang program. Uang pembayaran KKN mahasiswa sebesar Rp. 1.200.000,- dibayarkan pada awal semester dipotong Rp. 300.000,- untuk keperluan sepeti membeli atribut KKN. Sisanya Rp. 900.000,- dikembalikan pada mahasiswa untuk makan dan hidup selama di daerah.

Uang program sebesar Rp. 1.000.000,- per mahasiswa. Uang tersebut merupakan dana hibah yang dipergunakan untuk realisasi program selama KKN. Ini diberitahukan saat pembekalan tanggal 6 Juni 2015, materinya mengenai pembuatan proposal. Tetapi dana mahasiswa per orang Rp. 1.000.000,- tersebut masih dipotong sebesar 20% untuk transportasi dosen pembimbing. Berarti jumlah yang diterima oleh mahasiswa adalah Rp. 800.000,-. Uang tersebut diberikan per mahasiswa, artinya jika satu kelompok 10 orang maka akan menerima Rp. 8.000.000,- (yang seharusnya Rp. 10.000.000,-).

Uang program tidak semerta – merta diberikan. Mahasiswa terlebih dahulu membuat sebuah proposal agar dana tersebut bisa cair. Disinilah mahasiswa mulai diasah intelektualnya. Pada tahap ini mahasiswa harus membuat program dalam proposalnya sebesar Rp. 10.000.000,- (100%) padahal jika memang dana yang diterima sebesar Rp. 8.000.000,- (80%) normalnya adalah mahasiswa membuat proposal senilai Rp. 8.000.000,-. (lihat gambar capture ms.word)

Berhubung Penulis adalah mahasiswa hukum, ketentuan seperti itu tidak berlaku. Ketentuan tersebut hanya tercantum pada panduan pengajuan proposal KKN UNS yang dapat diunduh di situs KKN. Apakah buku panduan merupakan sumber hukum yang perlu ditaati? Jawabannya tidak. Dalam panduan tersebut tertulis jatah mahasiswa 80-85% dan dosen 15-20%. Akhirnya Penulis yang juga merupakan kordinator desa mengajukan proposal total Rp. 10.000.000,- yang pos anggarannya pure 100% untuk program.

Sampai akhirnya pada tanggal 23 Juli 2015 proposal tersebut dikumpulkan melalui dosen pembimbing. Hal tersebut tidak mempengaruhi turunnya dana program, toh juga walaupun tidak sesuai panduan tetap mendapat Rp. 10.000.000,-. Akan tetapi dana tersebut diberikan melalui dosen pembimbing dan akhirnya diserahkan kepada mahasiswa 80%. Ini bukanlah sebagai sanksi administratif karena tidak sesuai panduan tetapi UP-KKN tetap berpegang teguh pada pendiriannya memotong 20% untuk dosen pembimbing.

Sebelum menghakimi mahasiswa, maka perlu dipahami terlebih dahulu bahwa Rp. 2.000.000,- tersebut hilang bukan karena mahasiswa, tapi karena biaya perjalanan dosen pembimbing untuk monitoring dan evaluasi yang sengaja tidak dicantumkan di proposal (lihat gambar capture ms.word). Bila mempertanyakan kejujuran mahasiswa, kenapa tidak bersama – sama kita menunjukan kejujuran kita? Benarkah dosen menggunakan dana tersebut sebagaimana mestinya? Menurut pemaparannya saat pembekalan, dana sebesar itu dibutuhkan untuk perjalanan yang direncanakan empat kali (mengantar, kunjungan ke daerah dua kali dan menjemput). Lebih dalam lagi, bukankan satu dosen ada yang menjadi pembimbing di dua kelompok di satu daerah? Artinya mendapatkan dana Rp. 4.000.000,-.

Coba kita lanjutkan, untuk mengantar dan menjemput bisa bersamaan dengan bus kampus, sedangkan untuk kunjungan sebanyak dua kali sekiranya tidak membutuhkan dana sebesar itu, terlebih lagi sekali kunjungan bisa dua kelompok sekaligus terkunjungi. Bagaimana dengan pertanggungjawabannya? Bukankah memang tidak dipertanggungjawabkan karena Rp. 2.000.000,- tersebut menjadi hak sebagai biaya pengabdian? Pola pikir yang sama demikian diadaptasi mahasiswa dalam pengelolaan uang programnya sehingga uang program yang sebesar Rp. 8.000.000 tersebut dianggap sebagai bonus pengabdian.   

Inilah mahasiswa, mahasiswa adalah pelajar. Belajar dari semua kejadian yang ada, bukan pencuri tetapi bisa belajar untuk mencuri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun