Mohon tunggu...
Prayogi R Saputra
Prayogi R Saputra Mohon Tunggu... Dosen - I am Nothing

I am nothing

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Antara Cak Nun, Maiyah, Go-Jek, dan Disrupsi Gerakan Sosial Keagamaan

14 Desember 2018   06:24 Diperbarui: 17 Desember 2018   09:16 1273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cak Nun pada acara renungan malam tahun baru di Lapangan Rumah Sakit dr Ramelan Surabaya, Minggu (31/12/2017) (KOMPAS.com/ ACHMAD FAIZAL)

Sebab, menurut pengertiannya, prasyarat gerakan sosial keagamaan adalah memiliki program terencana untuk agenda-agenda masyarakat di masa depan. Sehingga, Maiyah cenderung lebih tepat dipandang–paling tidak hingga hari ini–sebagai visi atas sebuah nilai universal. Sebagai visi, maka Maiyah adalah perangkat lunak atau software yang ditanamkan ke dalam alam pikiran manusia.

Gerak Maiyah bersumber dari konsep Maiyatullah yang dideskripsikan sebagai “Bersama Allah dalam setiap ruang dan waktu yang ditempuh manusia”. Sehingga, setiap momen yang dialami manusia adalah peristiwa di mana Allah tak pernah lepas untuk terlibat di dalamnya.

Maiyatullah–senantiasa bersama Allah–ini kemudian diyakini oleh orang sebagai “pengemban visi”. Pengemban visi ini dipanggil sebagai Orang Maiyah. Orang Maiyah tersebut memiliki cara berpikir dan pandangan sendiri (world view) yang unik atas berbagai persoalan yang ada di masyarakat. Mereka juga memiliki tata perilaku (code of conduct) nya sendiri yang bisa jadi berbeda dengan orang lain. Orang Maiyah kemudian berkelompok sebagai Jamaah Maiyah.

Jamaah Maiyah seringkali berkumpul untuk mengembangkan diri dengan berbagai cara, sesuai dengan potensi lokal masing-masing. Jamaah Maiyah memiliki dunianya sendiri, sebuah imagined village. Imagined Village itu oleh Cak Nun disebut sebagai Jannatul Maiyah.

Sebagai Visi atau sebagai software, Maiyah tidak mungkin mengikat, baik secara aturan internal maupun secara hukum dengan kaidah-kaidah formal tertentu. Wilayah kerja visi dan software adalah di lapangan kesadaran dan cara berpikir. 

Seperti halnya dunia internet dan media sosial, Jamaah Maiyah lebih merupakan komunitas informal yang terbuka dan tidak memiliki daftar keanggotaan. Ibarat sepetak lapangan rumput, setiap orang boleh masuk, keluar atau berkeliaran di dalamnya dengan berbagai kepentingan yang dibawa masing-masing.

Maiyah tidak mengembangkan struktur otoritatif yang umumnya digunakan oleh organisasi atau gerakan sosial, meskipun peluang untuk itu sangat terbuka. Kalaupun ada komunitas-komunitas Jamaah Maiyah di daerah tertentu yang bertemu, berkomunikasi secara intens bahkan memiliki peran atau proyek sosial bersama–yang disebut Simpul Maiyah–mereka tidak dalam kerangka berada di bawah suatu garis koordinasi struktural. Simpul Maiyah memiliki kedaulatan dan kemerdekaan untuk mengembangkan dirinya sesuai dengan potensi lokal mereka.

Dengan karakter seperti di atas, maka Maiyah ibarat model “gerakan sosial keagamaan mutakhir” yang sedang dan terus menerus mencari formula bagi dirinya sendiri sekaligus mendisrupsi model “gerakan sosial keagamaan konvensional” yang selama ini ada. 

Ibarat Go-Jek yang belum bisa dijelaskan apakah dirinya merupakan perusahaan transportasi, perusahaan financial technology, perusahaan perantara penyedia layanan gaya hidup, atau perusahaan apa. 

Meskipun layanan Go-Jek dinikmati dan membantu masyarakat luas dalam kehidupan sehari-hari mereka, akan tetapi belum bisa dirumuskan profil dirinya sebagai perusahaan apa.

Maka seperti halnya Go-Jek lah Maiyah dalam deskripsinya. Maiyah bukan organisasi ataupun gerakan sosial dalam konsep dan wujud yang selama ini dipahami. Meskipun layanan Maiyah telah dinikmati dan membantu masyarakat dalam menyikapi kehidupan sehari-hari. Akan tetapi, untuk kepentingan mempermudah pemahaman, penyebutan Maiyah sebagai gerakan sosial kegamaan adalah hal yang paling mendekati realitas Maiyah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun