Mohon tunggu...
Prayitno Ramelan
Prayitno Ramelan Mohon Tunggu... Tentara - Pengamat Intelijen, Mantan Anggota Kelompok Ahli BNPT

Pray, sejak 2002 menjadi purnawirawan, mulai Sept. 2008 menulis di Kompasiana, "Old Soldier Never Die, they just fade away".. Pada usia senja, terus menyumbangkan pemikiran yang sedikit diketahuinya Sumbangan ini kecil artinya dibandingkan mereka-mereka yang jauh lebih ahli. Yang penting, karya ini keluar dari hati yang bersih, jauh dari kekotoran sbg Indy blogger. Mencintai negara dengan segenap jiwa raga. Tulisannya "Intelijen Bertawaf" telah diterbitkan Kompas Grasindo menjadi buku. Website lainnya: www.ramalanintelijen.net

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Geliat JAD dan Bangkitnya Terorisme, Saatnya Koopsus dan Densus Bersinergi

1 April 2021   09:32 Diperbarui: 1 April 2021   15:53 2336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan di sekitar sisa-sisa ledakan dugaan bom bunuh diri di depan Gereja Katolik Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021). Ledakan bom di gereja tersebut mengakibatkan dua korban tewas yang diduga pelaku bom bunuh diri serta melukai 14 orang jemaat dan petugas gereja. (sumber: ANTARA FOTO/ABRIAWAN ABHE via kompas.com)

JAD kemudian dibentuk oleh 21 organisasi teror yang mendeklarasikan kesetiaan pada negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), seperti Majelis Indonesia Timur dan Barat, Ikhwan Mujahid Indonesi fil Jazirah al-Muluk, Khilafatul Muslimin, dan lain-lain. 

JAD ini dalam aksinya memiliki kaitan dengan pengeboman Surabaya pada tahun 2018, Negara Islam Irak dan Suriah telah mengklaim bahwa mereka bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Dua anggota JAD diyakini telah melakukan serangan pisau pada Menko Polhukam Wiranto pada 10 Oktober 2019, yang mengakibatkan Wiranto dirawat di rumah sakit. Tiga orang lainnya, termasuk seorang Polisi, ditikam dan dilukai. 

Serta kini pada Maret 2021 JAD melakukan pengeboman Makassar. Pada tahun 2017, kelompok ini telah diakui sebagai organisasi teroris oleh Departemen Dalam Negeri Amerika Serikat. 

Pada 31 Juli 2018, pengadilan di Jakarta Selatan membuat putusan yang melarang organisasi tersebut, yang memungkinkan penangkapan semua anggota dan organisasinya.

Namun, ISIS baru merekomendasikan "keamiran internal" Anshorut Daulah dan belum terstruktur formal karena dinilai belum memiliki wilayah dan militer (syaukah), sehingga belum bisa disamakan seperti di Irak, Suriah, Libya, Mesir, Yaman dan Nigeria. 

Walaupun tokoh utama JAD, Aman Abdurrahman kini dipenjara dan sudah dijatuhi hukuman mati, tetapi hingga kini nampaknya masih terjadi perekrutan anggota baru, salah satunya melalui media sosial. 

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan bahwa pelaku pengeboman bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, yang berinisal L adalah seorang pemuda kelahiran 1995, "milenial yang sudah menjadi ciri khas korban dari propaganda jaringan terorisme," katanya.

Kapolda Sulsel Irjen Polisi Merdysam mengungkapkan 20 orang terduga teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) diamankan oleh tim Densus 88/Antiteror Polri, Rabu (6/1) pagi. 

Dua orang di antaranya meninggal. Puluhan orang ini diamankan dari dua rumah yakni No 1 dan No 24 di kompleks Villa Mutiara Biru 11, Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanayya, Makassar. 

"Hari ini telah dilakukan penangkapan oleh tim Densus 88 terhadap jaringan teroris di kompleks villa mutiara biru. Ada 20 orang yang dua di antaranya lakukan perlawanan, meninggal dunia berinisial MR dan SA yakni mertua dan menantu," kata Merdysam didampingi Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Kombes Zulvan saat tiba di TKP, pukul 12.23 WITA.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun