Mohon tunggu...
Prastiwo Anggoro
Prastiwo Anggoro Mohon Tunggu... Insinyur - ingenieur

Seorang pemerhati lingkungan, budaya dan sumber daya manusia. Aktif di perkumpulan kepemudaan, Keinsinyuran, Lingkungan dan Pendidikan. Memberikan kontribusi melalui infiltrasi ke generasi muda dan berusaha menulis satu topik setiap minggu sekali.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

RRC Salah Pilih Lawan

11 Januari 2020   20:16 Diperbarui: 11 Januari 2020   20:31 1241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Facebook Pemuda Natuna

Reaksi kedua, dengan sigap TNI mengirimkan armada kapal tempur dan pesawat tempur, tercatat beberapa armada laut maupun udara yang di kirim ke laut Natuna Utara sebagai berikut :

1. KRI Tjiptadi 381
2.KRI Teuku Umar 385
3. KRI John Lie 358
4. KRI Sutendi Senoputra 378
5. KRI Usman-Harun 359
6.  kapal jenis tanker yakni KRI Tarakan 905
7.  kapal jenis angkut tank, KRI Teluk Sibolga 536
8. 4  Jet Tempur F -16

dan Reaksi Puncak nya tanggal 8 Januari 2020, Presiden RI mengadakan sidak ke Natuna, secara tegas Jokowi mengatakan "De Facto dan De Jure Natuna beserta batasan yang sesuai dengan UNCLOS 1982 adalah wilayah kedaulatan dan hak berdaulat Negara Kesatuan Republik Indonesia"


Setelah 3 reaksi dari tuan rumah tersebut, akhirnya si anak beserta orang tua nya pun mundur perlahan. Counter reaksi dari orang tua tersebut mulai melunak dengan mengatakan bahwa "hubungan antar RI - RRC merupakan hubungan yang panjang, dan akan segera di peringati 70 tahun hubungan tersebut" 

Urusan yang tidak pernah usai

Di sadari atau tidak, perkara ini pasti akan muncul kembali di kemudian hari. Perlu penanganan yang solutif dan aplikasif serta bersifat masa panjang, salah satu nya, memenuhi perairan natuna utara dengan nelayan-nelayan dari Indonesia dan Pemerintah juga hadir di laut tersebut. 

Solusi memanggil nelayan dari pantai utara Jawa merupakan ide lama, akan tetapi perlu di sadari bahwa jauh nya "cool storage" dan mahal nya biaya BBM akan membuat ongkos operasional menjadi membengkak. 

Di sini negara harus hadir, dan di tuang kan dalam sebuah Undang-undang atau sejenis nya agar siapapun yang akan memimpin Indonesia ke depan, tidak ada kata kendor untuk mempertahankan sejengkal tanah, udara dan laut ibu pertiwi dari "penjajahan" asing 

Dari Batam untuk Indonesia yang lebih baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun