Mohon tunggu...
Prastiwo Anggoro
Prastiwo Anggoro Mohon Tunggu... Insinyur - ingenieur

Seorang pemerhati lingkungan, budaya dan sumber daya manusia. Aktif di perkumpulan kepemudaan, Keinsinyuran, Lingkungan dan Pendidikan. Memberikan kontribusi melalui infiltrasi ke generasi muda dan berusaha menulis satu topik setiap minggu sekali.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Peran Waktu dalam Pengambilan Keputusan

28 Juni 2019   11:12 Diperbarui: 28 Juni 2019   11:31 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akhirnya, kapal tersebut telah bersandar di pelabuhan akhir, dan mengikat semua penumpangnya untuk turun dan kembali ke kegiatan nya masing2. Para petani kembali bertani, Pedagang balik ke pasar dan kembali berdagang, peternak memberikan "pakan" ternak yang telah di tinggal berbulan-bulan. Kapal yang telah bersandar telah mempunyai Kapten baru . Semua Pihak harus menerima baik yang suka maupun tidak suka. 

Konotasi di atas menggambarkan lautan pemilu yang telah di tempuh oleh bangsa Indonesia. Perjalanan panjang 8 bulan lebih telah usai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 27 Juni 2019 mengenai PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) yang di ajukan oleh Tim Hukum Pasangan 02 sebagai Pemohon. 

Keputusan MK adalah bersifat final dan mengikat, Final berarti upaya Hukum terakhir yang dapat di ajukan oleh pihak-pihak yang bersengketa dalam PEMILU dan Mengikat berarti keputusan yang di hasilkan HARUS di patuhi oleh semua pihak yang berada dalam lingkup putusan yang di hasilkan. 

Dari 2 sifat tersebut, secara eksplisit terbaca bahwa ini putusan ini merupakan pelabuhan akhir dari rangkaian PILPRES (sengketa) yang telah membuat "polarisasi" antar anak bangsa. 

Dinamika polarisasi telah terbentuk dari PILPRES 2014 yang lalu, namun mencapai puncak nya di PILGUB DKI 2017 dan "negative efect"  nya mulai mengakar ke sendi-sendi kehidupan berbangsa  rakyat Indonesia. 

Meminimalisir dari "negative efect" di PILPRES 2019, saya mencatat ada beberapa pengambilan keputusan kenting yang memanfaatkan momentum "waktu" secara cerdik dan efisien. 

1. Tanggal Pengumuman nama pasangan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden. 

Bertepatan di hari Jumat, 21 September 2018, KPU mengumumkan paslon Presiden dan Wakil Presiden yang sebenarnya telah bisa ditebak sebelumnya,  dikarenakan kontestan calon Presiden masih yang sama dengan Pilpres 2014. Pemilihan hari Jumat, membuat suasana kebatinan masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama muslim terjaga tetap damai karena bertepatan dengan Sholat Jumat yang mewajibkan setiap muslim untuk datang ke Mesjid dan mendengarkan siraman rohani sebelum menjalankan ritual keagaman tersebut. 

Secara international, tanggal 21 September di rayakan sebagai hari Perdamaian International yang berarti siapapun yang nanti akan terpilih endingnya perdamaian yang ingin tetap di jaga

2. Hari Pemungutan Suara 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun