Mohon tunggu...
Prastiwo Anggoro
Prastiwo Anggoro Mohon Tunggu... Insinyur - ingenieur

Seorang pemerhati lingkungan, budaya dan sumber daya manusia. Aktif di perkumpulan kepemudaan, Keinsinyuran, Lingkungan dan Pendidikan. Memberikan kontribusi melalui infiltrasi ke generasi muda dan berusaha menulis satu topik setiap minggu sekali.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Lokakarya Calon Majelis Penilai Insinyur Profesional

7 April 2016   12:55 Diperbarui: 7 April 2016   13:31 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Sumber PII cabang Kepulauan Riau"][/caption]Lokakarya yang di adakana PII pusat di jakarta berlangsung selama 2 hari, diaman isi dari "workshop" ini berisi tentang pentingnya posisi majelis penilai IP dan tata cara serta kode etik dalam penilaian IP di dalam melulusjkan para insinyur-insinyur profesional.

Pentingnya penambahan jumlah majelis penilai IP di karenakan insinyur-insinyur di indonesia semakin banyak menyerahkan FAIP (formulir aplikasi insinyur profesional) sebagai syarat untuk meraih gelar insinyur profesional, selain itu pentingnya pemerataan dari jumlah majelis penilai IP di seluruh wilayah indonesia. 

Komposisi dari majelis penilai IP beranggotakan 3 orang dan harus bergelar minimal IPM (insinyur profesional madya). tugas utama majelis penilai IP adalah menyeleksi keabsahan dari masing2 item yang di klaim oleh calon IP serta memberikan nilai berdasarkan antara batas atas dan batas bawah yang telah di tentukan.

Nilai yang di berikan adalah kesepakatan bersama antara 3 anggota majelis penilai IPdengan di dasarkan pengalaman serta "knowledge" dari masing masing anggota Majelis Penilai IP ini.

Setelah masing2 item dari item wajib (W1-W4) dan item pendukung (P1-P7) telah di berikan nilai, dari nilai total masing masing item terutama item wajib (W1-W4) di cek dengan ambang minimal dari item2 tersebut. 4 item ini harus sama atau melebihi dari ambang minimal yang ada dan nilai item tidak dapat di tambahkan ke item yang lain.

Setiap calon  IP berhak untuk mendapatkan informasi mengenai nilai dari FAIP dan di berikan kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapkan dari FAIP yang sudah di audit oleh Majelis Penilai. di banyak kasus, faktor ketelitian dan mendistribusikan pemetaan pengalaman kerja ke masing2 item dapat memberikan nilai tambah yang signifikan untuk melewati ambang minimal dari masing2 item.

dengan keluarnya UU no 11/2014 tentang KEINSINYURAN, bab VI tentang registrasi di pasal 10 ayat 1 yang berbunyi "setiap insinyur yang akan melakukan praktik keinsinyuran di indonesia harus memiliki surata tanda registrasi insinyur. dan lanjutan ayat 2 berbunyi "surat tanda registrasi insinyur sebagaimana pada ayat 1 di keluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII)"

Walaupun undang-undang ini di rasa agak terlambat di keluarkan, di saat MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) sudah mulai berlaku akan tetapi dengan semangat serta kerja keras dari PII di harapkan semua insinyur yang bekerja di seluruh daerah indoneisa dapat teregistrasi dan mempunyai kode etik yang dapat di pertanggung jawabkan kepada masyarakan luas.

dalam prateknya, selain melindungi profesi insinyur, registrasi ini dapat meningkatkan daya saing para insinyur indonesia di kancah internatinal (ASEAN),. secara akademis dan yuridis, sertifikat IPM yang di keluarkan PII berlaku di lingkup negara2 ASEAN. PII secara organisasi di akreditasi oleh APEC HRD working group untuk APEC Engineer register serta untk Asean Engineer Register.

 

 

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun