Mohon tunggu...
PRASETYO DWIAPANCA
PRASETYO DWIAPANCA Mohon Tunggu... Prasetyo apanca

semoga semua makhluk hidup berbahagia

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Studi Kasus Iklan Mie Sedaap Tasty Beef Yakiniku

31 Juli 2025   12:01 Diperbarui: 31 Juli 2025   12:01 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://youtu.be/3hGSRMxthm8?si=rcY8FVN246wizYlr 

Penelitian ini mengkaji pelanggaran terhadap etika periklanan yang terjadi pada iklan mie Sedaap Tasty Beef Yakiniku, Pelanggaran ini dijelaskan dalam beberapa point, sebagai berikut :

Pelanggaran terhadap asas dari Etika Pariwara Indonesia (EPI)

Iklan mie Sedaap Tasty Beef Yakiniku mengklaim dalam iklan nya bahwa produknya menggunakan 100% US Beef. Dalam hal ini pelanggaran yang dilakukan adalah melanggar EPI pasal 1.2.3 yang mengatakan bahwa penggunaan kata-kata tertentu harus memenuhi ketentuan berikut :

- Penggunaan kata "100%", "murni", "asli" atau yang bermakna sama untuk menyatakan sesuatu kandungan, kadar, bobot, tingkat mutu dan sebagainya, kecuali jika disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. (Etika Pariwara Indonesia, Pasal 1.2.3). Dengan begitu iklan mie Sedaap ini melanggar etika yang sudah ditetapkan dalam EPI menggunakan kata 100% tanpa disertai bukti yang jelas seperti hasil kandungan dari lembaga riset, laboratorium, serta lembaga standarisasi yang valid.

Menyesatkan Konsumen

Dalam konteks etika periklanan, iklan yang menyesatkan konsumen melanggar beberapa prinsip dasar, termasuk kejujuran dan keterbukaan. Oleh karena itu, iklan yang dibuat harus memuat informasi yang akurat dan tidak menyesatkan mengenai produk atau jasa, serta iklan harus bertanggung jawab dengan dampak sosial yang akan muncul setelah menyebarkan suatu iklan. Dalam hal ini mie Sedaap versi Tasty Beef Yakiniku mengklaim menggunakan 100% US Beef tanpa adanya bukti yang konkrit dan itu merupakan salah satu yang dapat menyesatkan konsumen, karena tanpa adanya bukti yang konkrit konsumen akan memiliki rasa kecewa sehingga membuat konsumen tidak percaya dengan produk lain dari mie Sedaap dan itu dapat membuat reputasi perusahaan menjadi buruk di mata publik.

Dalam memproduksi iklan, baik untuk pelaku usaha maupun pelaku iklan, sebaiknya meninjau dan atau mengobservasi iklan yang akan diproduksi. Selain itu, pembuat iklan juga harus mematuhi regulasi yang telah ditetapkan EPI, serta memperhatikan norma-norma, serta menyesuaikan dengan adat istiadat yang berlaku di Indonesia, serta nilai agama agar tetap menjaga kedamaian masyarakat di Indonesia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun