Mohon tunggu...
Pramono Dwi  Susetyo
Pramono Dwi Susetyo Mohon Tunggu... Insinyur - Pensiunan Rimbawan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Perhutanan Sosial dalam UU Cipta Kerja: Apa Manfaatnya?

25 Oktober 2020   09:40 Diperbarui: 25 Oktober 2020   09:50 777
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Sementara PP 6/2006 pasal 92 ayat (1)a. membolehkan hutan kemasyarakatan dapat dilakukan dihutan konservasi, kecuali di cagar alam dan zona inti taman nasional. 

Seharusnya bila UU Cipta Kerja sudah disahkan maka pasal 92 ayat (1) a. PP 6/2006 segera direvisi agar tidak membingungkan. Peraturan perudangan (regulasi) dibawahnya harus tudak dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang berada diatasnya.

 Keempat, tata cara pemberian hak atau perizinan perhutanan sosial hendaknya lebih sederhana, praktis dan mudah. Dalam rangka untuk dan atas nama pemberdayaan masyarakat sekitar hutan dan dalam rangka mensukseskan program reforma agraria, tata cara pemberian hak atau perizinan berusaha perhutanan sosial harus dikemas lebih mudah dan sederhana dalam PP yang akan disusun nantinya. 

Ini sejalan dengan marwah  diterbitkannya UU Cipta Kerja, yang salah satunya adalah untuk mendukung perubahan pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi, UMKM, peningkatan ekosistem investasi dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif.

Kelima, mendorong sinergitas kegiatan perhutanan sosial (khususnya hutan desa) dengan Kementerian  Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmograsi (Kemendesa) . 

Sejak Joko Widodo diangkat menjadi presiden RI tahun 2014 lalu, desa sebagai unit terkecil pemerintahan di Indonesia menjadi fokus utama pembangunan mulai dari pinggiran diwilayah kesatuan Republik Indonesia. 

Lihat saja, salah satu usaha presiden dalam melakukan pemerataan di seluruh wilayah Indonesia diwujudkan melalui dana desa yang dialokasikan khusus dalam APBN. Dana desa pertama kali digulirkan pada tahun 2015 dengan jumlah anggaran sebesar Rp 20,76 triliun. Alokasi dana desa terus meningkat.

Di tahun 2016 menjadi Rp 46,9 triliun, kemudian Rp 60 triliun pada tahun 2017, dan tahun 2018. Tahun 2019 sebesar Rp 70 trillun dan tahun 2020, sebesar Rp 72 trilliun. Sejak digulirkannya dana desa, tercatat telah mewujudkan pembangunan yang cukup besar di desa. 

Hingga akhir 2016 saja, tercatat sebanyak 66.884 km jalan desa berhasil terbangun, 511,9 km jembatan, 1.819 unit pasar desa, 14.034 unit sumur, 686 unit embung, 65.998 drainase, 12.596 unit irigasi, 11.296 unit PAUD, 3.133 unit Polindes, 7.524 Posyandu, 38.184 unit penahan tanah, 1.373 unit tambatan perahu, 16.295 unit air bersih, dan 37.368 unit MCK. 

Sayangnya dari total anggaran sebesar Rp. 329,66 trillun dari tahun 2015-2020, belum terdapat dana desa yang  yang menyentuh pembangunan, peningkatan dan pengembangan kegiatan hutan desa secara signifikan. 

Dalam diskusi via daring yang diselenggarakan Divisi Kebijakan Kehutanan Fakultas Kehutanan IPB tentang Peran Desa dalam Perhutanan Sosial dengan nara sumber Direktur Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna (SDA dan TTG) Ditjen PPMD  Kemendes (Dr Leroy Sammy Uguy), 30 Juni 2020 baru baru ini, terungkap bahwa sinergi dan integrasi pembangunan desa dan perhutanan sosial masih sebatas wacana dan rencana, belum sampai pada tahap implementasi, khususnya kucuran dan dukungan sebagian dana desa untuk pembangunan, peningkatan, dan pengembangan kegiatan hutan desa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun