Mohon tunggu...
Pramono Dwi  Susetyo
Pramono Dwi Susetyo Mohon Tunggu... Insinyur - Pensiunan Rimbawan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Nature

Mengurai Hutan Adat

22 Januari 2020   20:13 Diperbarui: 22 Januari 2020   20:24 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Permen LHK no. P.83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial  pasal 26 ayat (7) menyebutkan bahwa dalam hal IUPHKm berada dalam hutan produksi, keputusan pemberian IUPHKm sekaligus merupakan pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu.

Penutup

Pilihan  3 (tiga) skema tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangannya khususnya dalam pengurusan administrasinya. Sepanjang untuk memenuhi kesejahteraan masyarakat adat khususnya untuk biaya hidup sehari hari dan biaya pendidikan anak anak apapun pilihan skema, apabila kawasan hutan tersebut dikelola secara legal akan bermanfaat bagi para pihak yang berkepentingan terhadap hutan adat tersebut, mengapa tidak.

Oleh Pramono DS (ditulis  bulan Juni tahun 2019)

Pensiuanan Rimbawan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun