Permen LHK no. P.83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial  pasal 26 ayat (7) menyebutkan bahwa dalam hal IUPHKm berada dalam hutan produksi, keputusan pemberian IUPHKm sekaligus merupakan pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu.
Penutup
Pilihan  3 (tiga) skema tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangannya khususnya dalam pengurusan administrasinya. Sepanjang untuk memenuhi kesejahteraan masyarakat adat khususnya untuk biaya hidup sehari hari dan biaya pendidikan anak anak apapun pilihan skema, apabila kawasan hutan tersebut dikelola secara legal akan bermanfaat bagi para pihak yang berkepentingan terhadap hutan adat tersebut, mengapa tidak.
Oleh Pramono DS (ditulis  bulan Juni tahun 2019)
Pensiuanan Rimbawan