Mohon tunggu...
Prahasto Wahju Pamungkas
Prahasto Wahju Pamungkas Mohon Tunggu... Advokat, Akademisi, Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa (Belanda, Inggris, Perancis dan Indonesia)

Seorang Advokat dan Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa dengan pengalaman kerja sejak tahun 1995, yang juga pernah menjadi Dosen Tidak Tetap pada (i) Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, (ii) Magister Hukum Universitas Pelita Harapan dan (iii) Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang gemar travelling, membaca, bersepeda, musik klasik, sejarah, geopolitik, sastra, koleksi perangko dan mata uang, serta memasak. https://pwpamungkas.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mandat ICC Bagi Putin dan Netanyahu di Tengah Tantangan Global

1 Juli 2025   10:54 Diperbarui: 1 Juli 2025   11:00 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Vladimir Putin dan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu (Sumber: Freepik/Kredit Foto))

Perintah penangkapan internasional (arrest warrant) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) terhadap Presiden Federasi Rusia, Vladimir Putin, dan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, telah menimbulkan ketegangan diplomatik dan tantangan hukum yang kompleks.

Sumber/Kredit Foto: SCC Blog
Sumber/Kredit Foto: SCC Blog

Di satu sisi, mandat ini mencerminkan upaya komunitas internasional untuk menegakkan prinsip keadilan universal. Di sisi lain, ketidakmerataan penerimaan dan implementasi Statuta Roma yang menjadi dasar hukum bagi ICC memperlihatkan keterbatasan dalam pelaksanaan keadilan global.

Sumber/Kredit Foto: Vantage on First Post
Sumber/Kredit Foto: Vantage on First Post

Ketika kedua pemimpin tetap berada di negara mereka masing-masing atau hanya bepergian ke negara-negara yang bukan penandatangan Statuta Roma, pertanyaan mendasar pun muncul: bagaimana komunitas internasional dapat menegakkan mandat hukum tanpa sarana yang benar-benar mengikat secara universal?

Mandat ICC dan Kedaulatan Negara

Statuta Roma, sebagai dasar hukum ICC, hanya mengikat negara-negara yang secara eksplisit meratifikasi perjanjian tersebut. Oleh karena itu, ICC hanya memiliki yurisdiksi terhadap individu yang berada di dalam wilayah negara-negara pihak atau jika Dewan Keamanan PBB merujuk suatu situasi ke ICC.

Masalah muncul ketika individu yang dikenai arrest warrant, seperti Presiden Vladimir Putin dan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, berada di negara yang bukan pihak yang menandatangani Statuta Roma atau memiliki kebijakan politik yang enggan menegakkan mandat ICC, bahkan sekalipun ketika negaranya adalah anggota ICC. Misalnya, Rusia secara resmi menarik diri dari Statuta Roma pada 2016, sedangkan Israel tidak pernah meratifikasinya.

Kasus Presiden Vladimir Putin menjadi sorotan ketika Afrika Selatan, yang merupakan anggota ICC, menjadi tuan rumah KTT BRICS pada 2023 dan menghadapi dilema diplomatik tentang kemungkinan kehadiran Vladimir Putin. Walau akhirnya ia tidak hadir secara langsung, situasi ini menunjukkan bagaimana politik dan kepentingan nasional dapat mengalahkan kewajiban hukum internasional.

KTT BRICS 2023 di Afrika Selatan yang dihadiri oleh Menlu Sergey Lavrov atas nama Presiden Vladimir Putin (Sumber/Kredit Foto: Reuters)
KTT BRICS 2023 di Afrika Selatan yang dihadiri oleh Menlu Sergey Lavrov atas nama Presiden Vladimir Putin (Sumber/Kredit Foto: Reuters)

Demikian pula, kunjungan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu ke Hongaria, negara anggota ICC, tidak diikuti penangkapan, memperlihatkan inkonsistensi implementasi kewajiban hukum yang bersifat internasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun