Sejak invasi Russia ke Ukraina pada 2022, negara-negara G7 dan Uni Eropa telah membekukan sekitar $300 miliar aset milik negara Russia. Sebagian besar dari aset ini, sekitar 190 miliar, disimpan di Euroclear, suatu lembaga penyimpanan sekuritas yang berbasis di Belgia. Sisanya tersebar di berbagai lembaga keuangan di Amerika Serikat, Inggris, Canada, dan negara-negara Eropa lainnya.
Aset-aset ini sebagian besar terdiri dari cadangan devisa milik Bank Sentral Russia, termasuk obligasi pemerintah dan simpanan tunai. Meskipun dibekukan, aset-aset ini tetap menghasilkan keuntungan, seperti bunga dari obligasi, yang menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana keuntungan tersebut sebaiknya digunakan.
Ukraina saat ini berada dalam posisi genting. Di satu sisi, negara itu menunjukkan komitmen kuat untuk melakukan reformasi demokratis dan integrasi ke barat, tetapi di sisi lain, agresi militer Russia yang belum mereda membuat investor enggan menanamkan modal tanpa adanya jaminan politik dan ekonomi dari entitas sebesar Uni Eropa.
Negara-negara Barat mempertimbangkan beberapa opsi untuk memanfaatkan aset-aset yang dibekukan ini guna mendukung Ukraina. Salah satu pendekatan yang diambil adalah dengan menggunakan keuntungan yang dihasilkan dari aset-aset tersebut untuk memberikan bantuan ke Ukraina.
Misalnya, Finlandia telah mengumumkan akan menggunakan 90 juta dari keuntungan yang didapat dari aset Russia yang dibekukan untuk menyediakan amunisi bagi Ukraina.
Selain itu, pada bulan Juni 2024, negara-negara G7 sepakat untuk memberikan pinjaman sebesar $50 miliar kepada Ukraina, yang akan dibayar kembali dengan menggunakan bunga dari aset-aset Russia yang dibekukan.
Langkah ini dianggap sebagai cara untuk mendukung Ukraina tanpa secara langsung menyita aset-aset tersebut, yang dapat menimbulkan komplikasi hukum.
Legalitas Penyitaan Aset Menurut Hukum Internasional
Pertanyaan utama yang muncul adalah apakah penyitaan aset-aset negara Russia oleh negara-negara Barat sah menurut hukum internasional. Secara umum, hukum internasional melindungi aset-aset milik negara asing dari penyitaan melalui prinsip kekebalan negara (state immunity).