Mohon tunggu...
Prahasto Wahju Pamungkas
Prahasto Wahju Pamungkas Mohon Tunggu... Advokat, Akademisi, Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa (Belanda, Inggris, Perancis dan Indonesia)

Seorang Advokat dan Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa dengan pengalaman kerja sejak tahun 1995, yang juga pernah menjadi Dosen Tidak Tetap pada (i) Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, (ii) Magister Hukum Universitas Pelita Harapan dan (iii) Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang gemar travelling, membaca, bersepeda, musik klasik, sejarah, geopolitik, sastra, koleksi perangko dan mata uang, serta memasak. https://pwpamungkas.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Yang Terlewatkan: Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2025

30 April 2025   16:56 Diperbarui: 30 April 2025   16:56 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Music Notes (free to use) (Sumber/Kredit Foto: Yulia Gapeenko, vecteezy.com)

Berdasarkan Konvensi pembentukannya, WIPO dibentuk untuk mempromosikan dan melindungi hak atas kekayaan intelektual (HAKI) di seluruh dunia melalui kerja sama dengan negara-negara serta organisasi internasional.

Kegiatan WIPO di bidang HAKI cukup banyak dan meliputi:

- menyelenggarakan forum untuk membahas dan membentuk aturan dan kebijakan HAKI internasional;
- menyediakan layanan global untuk pendaftaran dan perlindungan HAKI di berbagai negara;
- menyelesaikan sengketa HAKI lintas batas, membantu menghubungkan sistem HAKI melalui standar dan infrastruktur yang seragam; dan
- berfungsi sebagai basis data referensi umum tentang semua masalah HAKI,

kegiatan-kegiatan WIPO tersebut di atas termasuk menyediakan laporan dan statistik tentang status perlindungan atau inovasi HAKI baik secara global maupun di negara-negara tertentu.

WIPO juga bekerja sama dengan pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan individu untuk memanfaatkan HAKI bagi pembangunan sosial ekonomi.

Saat ini WIPO mengelola/mengadministrasikan 26 (dua puluh enam) perjanjian internasional yang menyangkut berbagai macam masalah kekayaan intelektual, mulai dari perlindungan karya audiovisual hingga penetapan klasifikasi paten internasional.

Namun demikian, tidak semua traktat atau konvensi tersebut ditandatangani atau diratifikasi oleh Indonesia.

Maksud dan Tujuan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia

Sebagaimana diuraikan di atas, Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ditetapkan dengan maksud dan tujuan untuk "meningkatkan kesadaran tentang bagaimana paten, hak cipta, merek dagang, dan desain berdampak pada kehidupan sehari-hari" dan "untuk merayakan kreativitas, dan kontribusi yang diberikan oleh para kreator dan inovator terhadap pengembangan ekonomi dan masyarakat di seluruh dunia".

Paten, hak cipta, merek dagang, dan desain memainkan peran penting dalam kehidupan sehari-hari dengan cara mempengaruhi inovasi, kreativitas, perdagangan, dan pilihan konsumen. Berikut ini adalah cara masing-masing jenis kekayaan intelektual memengaruhi kehidupan sehari-hari dari sudut pandang hukum:

Paten

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun