Berdasarkan Konvensi pembentukannya, WIPO dibentuk untuk mempromosikan dan melindungi hak atas kekayaan intelektual (HAKI) di seluruh dunia melalui kerja sama dengan negara-negara serta organisasi internasional.
Kegiatan WIPO di bidang HAKI cukup banyak dan meliputi:
- menyelenggarakan forum untuk membahas dan membentuk aturan dan kebijakan HAKI internasional;
- menyediakan layanan global untuk pendaftaran dan perlindungan HAKI di berbagai negara;
- menyelesaikan sengketa HAKI lintas batas, membantu menghubungkan sistem HAKI melalui standar dan infrastruktur yang seragam; dan
- berfungsi sebagai basis data referensi umum tentang semua masalah HAKI,
kegiatan-kegiatan WIPO tersebut di atas termasuk menyediakan laporan dan statistik tentang status perlindungan atau inovasi HAKI baik secara global maupun di negara-negara tertentu.
WIPO juga bekerja sama dengan pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan individu untuk memanfaatkan HAKI bagi pembangunan sosial ekonomi.
Saat ini WIPO mengelola/mengadministrasikan 26 (dua puluh enam) perjanjian internasional yang menyangkut berbagai macam masalah kekayaan intelektual, mulai dari perlindungan karya audiovisual hingga penetapan klasifikasi paten internasional.
Namun demikian, tidak semua traktat atau konvensi tersebut ditandatangani atau diratifikasi oleh Indonesia.
Maksud dan Tujuan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia
Sebagaimana diuraikan di atas, Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ditetapkan dengan maksud dan tujuan untuk "meningkatkan kesadaran tentang bagaimana paten, hak cipta, merek dagang, dan desain berdampak pada kehidupan sehari-hari" dan "untuk merayakan kreativitas, dan kontribusi yang diberikan oleh para kreator dan inovator terhadap pengembangan ekonomi dan masyarakat di seluruh dunia".
Paten, hak cipta, merek dagang, dan desain memainkan peran penting dalam kehidupan sehari-hari dengan cara mempengaruhi inovasi, kreativitas, perdagangan, dan pilihan konsumen. Berikut ini adalah cara masing-masing jenis kekayaan intelektual memengaruhi kehidupan sehari-hari dari sudut pandang hukum:
Paten