Empat hari yang lalu, tanggal 26 April, adalah peringatan yang ke-25 Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang ditetapkan oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (World Intellectual Property Organisation - WIPO) pada tahun 2000, akan tetapi bari dirayakan untuk pertama kalinya 1 (satu) tahun kemudian.
Walaupun sedikit terlewatkan, penulis tetap berkeinginan untuk menyampaikan pandangan dan ulasannya tentang hal tersebut.
Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ditujukan dan dimaksudkan untuk "meningkatkan kesadaran tentang bagaimana paten, hak cipta, merek dagang, dan desain berdampak pada kehidupan sehari-hari" dan "untuk merayakan kreativitas, dan kontribusi yang diberikan oleh para kreator dan inovator terhadap pengembangan ekonomi dan masyarakat di seluruh dunia".
Tanggal 26 April dipilih sebagai tanggal untuk Hari Kekayaan Intelektual Sedunia karena bertepatan dengan tanggal mulai berlakunya (tanggal efektif) Konvensi Pembentukan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (Konvensi Pembentukan WIPO) pada tahun 1970.
Hari Kekayaan Intelektual Sedunia merupakan kampanye penjangkauan publik kekayaan intelektual (HKI) terbesar yang dilakukan WIPO.
Konvensi Pembentukan WIPO
Konvensi ini ditandatangani di Stockholm, Swedia, tanggal 14 Juli 1967, dan baru berlaku efektif pada tanggal 26 April 1970. Akan tetapi WIPO sendiri sudah berdiri saja hari penandatanganan konvensinya sekalipun efektivitas dari konvensi tersebut baru terjadi hampir 3 (tiga) tahun setelah ditandatangani.
Hingga Agustus 2020, konvensi ini telah diikuti oleh 193 (seratus sembilan puluh tiga) pihak: 190 (seratus sembilan puluh) negara anggota PBB ditambah Cook Islands, Tahta Suci Vatican, dan Niue. Tiga negara anggota PBB yang belum meratifikasi Konvensi WIPO adalah Palau, Micronesia dan Sudan Selatan.
WIPO
Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (World Intellectual Property Organisation - WIPO; bahasa Perancis: Organisation mondiale de la proprit intellectuelle (OMPI)) adalah salah satu dari 15 badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).