Mohon tunggu...
Prahasto Wahju Pamungkas
Prahasto Wahju Pamungkas Mohon Tunggu... Advokat, Akademisi, Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa (Belanda, Inggris, Perancis dan Indonesia)

Seorang Advokat dan Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa dengan pengalaman kerja sejak tahun 1995, yang juga pernah menjadi Dosen Tidak Tetap pada (i) Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, (ii) Magister Hukum Universitas Pelita Harapan dan (iii) Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang gemar travelling, membaca, bersepeda, musik klasik, sejarah, geopolitik, sastra, koleksi perangko dan mata uang, serta memasak. https://pwpamungkas.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Yang Terlewatkan: Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2025

30 April 2025   16:56 Diperbarui: 30 April 2025   16:56 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Empat hari yang lalu, tanggal 26 April, adalah peringatan yang ke-25 Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang ditetapkan oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (World Intellectual Property Organisation - WIPO) pada tahun 2000, akan tetapi bari dirayakan untuk pertama kalinya 1 (satu) tahun kemudian.

Walaupun sedikit terlewatkan, penulis tetap berkeinginan untuk menyampaikan pandangan dan ulasannya tentang hal tersebut.

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ditujukan dan dimaksudkan untuk "meningkatkan kesadaran tentang bagaimana paten, hak cipta, merek dagang, dan desain berdampak pada kehidupan sehari-hari" dan "untuk merayakan kreativitas, dan kontribusi yang diberikan oleh para kreator dan inovator terhadap pengembangan ekonomi dan masyarakat di seluruh dunia".

Tanggal 26 April dipilih sebagai tanggal untuk Hari Kekayaan Intelektual Sedunia karena bertepatan dengan tanggal mulai berlakunya (tanggal efektif) Konvensi Pembentukan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (Konvensi Pembentukan WIPO) pada tahun 1970.

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia merupakan kampanye penjangkauan publik kekayaan intelektual (HKI) terbesar yang dilakukan WIPO.

Konvensi Pembentukan WIPO

Konvensi ini ditandatangani di Stockholm, Swedia, tanggal 14 Juli 1967, dan baru berlaku efektif pada tanggal 26 April 1970. Akan tetapi WIPO sendiri sudah berdiri saja hari penandatanganan konvensinya sekalipun efektivitas dari konvensi tersebut baru terjadi hampir 3 (tiga) tahun setelah ditandatangani.

Hingga Agustus 2020, konvensi ini telah diikuti oleh 193 (seratus sembilan puluh tiga) pihak: 190 (seratus sembilan puluh) negara anggota PBB ditambah Cook Islands, Tahta Suci Vatican, dan Niue. Tiga negara anggota PBB yang belum meratifikasi Konvensi WIPO adalah Palau, Micronesia dan Sudan Selatan.

WIPO

Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (World Intellectual Property Organisation - WIPO; bahasa Perancis: Organisation mondiale de la proprit intellectuelle (OMPI)) adalah salah satu dari 15 badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun