Mohon tunggu...
Pradipta Wisika
Pradipta Wisika Mohon Tunggu... Foto/Videografer - URIP IKU URUP

ANAK KULIAH YANG INGIN MEMBUUAT SEBUAH KARYA

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Bukan Kendaraan Dinas, tapi Memakai Lampu Rotator dan Sirine?

27 Oktober 2017   00:43 Diperbarui: 27 Oktober 2017   01:04 3496
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Otomotif. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Apakah kalian pernah melihat Bukan mobil dinas tertentu memakai asesoris seperti lampu rotator dan sirine Dsb?

bagaimana jika kalian melihat konvoi mobil maupun motor yang memakai lampu rotator dan memakai sirine yang bukan institusi legal? jika ada izin maka bisa di legalkan oleh pihak polantas.

 Lampu rotator atau sering disebut lampu strobo bukan aksesoris yang bisa dikonsumsi semua pengguna mobil. Hanya beberapa kendaraan tertentu yang boleh menggunakannya. Karena itu, penggunaan strobo pun tidak sembarangan. Bahkan ada tiga golongan warna rotator yang sengaja dipisahkan sebagai penanda kendaran yang memiliki hak istimewa, yakni biru, merah, dan kuning. Aturannya pun sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi wajar saja bila polisi melakukan banyak razia terhadap mobil pribadi yang menggunakan rotator.

Untuk arti warna dijelaskan pada Pasal 59 ayat 5 tentang penggunan lampu isyarat dan sirine, yakni;

A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah

C. Lampu isyarat ini warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Aplikasi strobo juga sudah diatur dalam pasal 59 UU No.22 Tahun 2009. Bagi yang masih nakal untuk mengaplikasi lampu strobo pada mobil pribadi, mak harus menganggung sanksi yang sudah ditetapkan pada Pasal 287 Ayat 4 UU No.22 Tahun 2009, yang berbunyi ;

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Budiyanto pun berharap razia itu bakal melegakan bagi pengendara lain yang selama ini terganggu dengan kendaraan pribadi berlampu rotator atau strobo, atau menggunakan sirine di jalanan.

Selain penggunaan rotator yang dilindungi aturan, warna-warna lampu rotator pun memiliki fungsi yang berbeda. Lampu warna biru dan sirine, kata Budiyanto, hanya digunakan oleh aparat kepolisian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun