Mohon tunggu...
Pradhabasu Bhayangkara
Pradhabasu Bhayangkara Mohon Tunggu... -

Berani ngomong benar, bukan berani ngomong salah

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kapan Dosa Dahlan Iskan Diadili?

7 Januari 2013   05:45 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:25 2211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Salam Republik Wayangku Tercinta. Dan salam hangat terdahsyat bagi para Dahlanis yang termulia. Memang tak akan ada habisnya ketika kita mengupas salah satu tokoh tercinta kita ini. Pesonanya luar biasa, tapi seribu satu dosanya juga tak akan terlupa. Kesempatan kali ini saya ingin mengulas dosa-dosa Dahlan Iskan sebagai sambungan tulisan saya terdahulu. Lanjut ke TKP.

Jual aset BUMD tanpa persetujuan DPRD


  • ·Tahun 1999 saat Pemprov jatim dipimpin oleh Imam Utomo, Dahlan Iskan diberi mandat memimpin BUMD yang merupakan gabungan lima perusahaan milik Pemprov Jatim dan dibentuk berdasarkan Perda nomor 5 thn 1999 (PD Aneka Pangan, PD Aneka Jasa dan Permesinan, PD Sarana Bangunan, PD Aneka Kimia, PD Aneka Usaha). Dahlan memang ngebet untuk memiliki asset triliunan rupiah tersebut. Apalagi dia selalu mengatakan tak perlu dibayar sebagai Dirut. Namun selama 10 tahun kepemimpinan Dalan, ternyata belakangan dia diketahui melego, menyewakan atau mengalihkan fungsi asset-aset milik PT PWU dan kesemuanya tanpa sepengetahuan dan persetujuan Gubernur maupun DPRD Jatim. Salah satu contohnya adalah lahan berdirinya tempat pusat perbelanjaan Carefour di kawasan Ngagel yang merupakan salah satu asset milik pemprov Jatim namun harga sewanya dibawah nilai jual obyek pajak. Seharusnya nilai jual objek pajaknya sebesar Rp 50 juta pertahun, namun berdasarkan temuan di lapangan nilainya tidak sebesar itu. Selain itu dalam kontraknya Carefour Ngagel itu menyewa lahan tersebut selama 30 tahun, padahal dalam Kepmen BUMN sekali sewa maksimal hanya 15 tahun.

  • ·Selain dari beberapa kasus pelanggaran yang paling kentara juga adalah kegagalan Dahlan Iskan memimpin PT PWU juga terlihat dari proyek pembangunan pelabuhan industrial shorebase di Lamongan. Proyek yang dikenal dengan Lamongan Integrated Shorebase (LIS) ini merupakan patungan Pemkab Lamongan dengan PT PWU melalui PT Petrogas Wira Jatim. Proyek yang dimulai sejak tahun 2013 ini bekerja sama dengan Eastern Logistic, perusahaan Singapura. Dana APBD Pemkab Lamongan dan Pemprov Jatim, puluhan milyar telah masuk dalam penyertaan modal. Tapi ternyata dalam laporan BPK RI tahun 2010 dan 2011, tidak tercatat pnyertaan modal berupa pengadaan lahan senilai Rp 16,7 miliar dalam laporan keuangan Pemkab Lamongan. BPK pun menganggap ada kerugian kuangan Negara dalam proyek LIS tersebut yang melibatkan Dahlan Iskan sebagai Dirut PWU. Bahkan mantan bupati Lamongan Masfuk telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim. Dan statusnya masih menjadi tersangka hingga kini. Parahnya lagi menurut Abdul Muid, mantan Dirut PT Petrogas Wira jatim, kini LIS malah menunggak hutang Rp 500 miliar ke Eastern Logistic asal Singapura. Tentu saja asset Negara berupa tanah dan bangunan di Lamongan bisa-bisa menjadi asset milik asing. Belakangan diketahui Dahlan Iskan berkonspirasi dalam proyek LIS tersebut karena pemilik Eastern Logistic merupakan teman Dahlan saat menjalani operasi cangkok hati di China. Kasus ini sudah sempat dilaporkan ke KPK pada bulan November 2011 namun hingga kini KPK belum bergerak mengusut kasus ini (kasus begini saja tak mampu, bagaimana dengan kasus besar). Padahal sudah jelas kasus pembangunan LIS ini menyeret nama Bupati lamongan dan Dahlan Iskan saat menjabat sebagai Dirut PT PWU. Tak heran bila banyak tokoh di Jawa Timur kaget ketika Dahlan Iskan malah ditunjuk menjadi Dirut PLN dan malah kini menjadi Meneg BUMN padahal kiprahnya di Jatim dianggap gagal total.

Kasus penyelewengan dana bantuan tsunami Maumere.


  • ·Lebih dari 2500 nyawa mati setelah disapu gelombang tsunami pada 12 Desember 1992. Tsunami yang dipicu gempa 7,8 SR du Maumere, Sikka, NTT itu selain meminta korban jiwa juga meluluhlantakkan infrastruktur di kab. Sikka dan Ende. Harian Jawa Pos pun memberitakan secara intens dan mendetail terhadap bencana alam tersebut. Menyadari hal itu maka manajemen Jawa Pos berinisiatif membuka dompet amal untuk meringankan duka dan derita masyarakat Maumere. Acara pengumpulan dana tersebut menyedot perhatian dan animo masyarakat. Mulai dibuka pada pertengahan Desember 1992 dan ditutuppada tanggal 19 Januari 1992 berhasil mengumpulkan dana masyarakat sebesar 1, 326 miliar rupiah. Nilai yang sangat tinggi mengingat pada jaman itunilai rupiah terhadap dollar masih Rp 2000. Setidaknya setara dengan Rp 15 miliar atau Rp 20 miliar di saat ini. Menurut penjelasan Nany Wijaya (Direktur Jawa Pos) penanggung jawab kegiatan tersebut dan Dahlan Iskan yang menjadi Direktur Utama Jawa Pos, dana itu akan disalurkan sepenuhnya ke Maumere. Lebih lanjut dana itu akan dirupakan ratusan truk bahan makanan dan pakaian, puluhan AC, alat-alat pertanian , perahu berikut jarring, seperangkat radio medic dan mengirim pasien ke Surabaya. Namun fakta di lapangan mengatakan berbeda. Berdasarkan keterangan dari Dinas Pertanian Pemerintah kab. Sikka pada 1 Maret 1994 yang menyatakan tidak ada bantuan alat pertanian dari pihak manapun termasuk Jawa Pos. Pun demikian dengan fakta di Kab Ende. Tak ada pembangunan fisik akibat gempa yang dijanjikan Jawa Pos, hanya ada laporan proses pengambilan data yang dilakukan oleh Jawa Pos.

  • ·Kejaksaan Negeri Surabaya pun membentuk tim jaksa khusus untuk menangani kasus ini. Yakni Achmad Dasuki Ismail, SH; HM Enre SH; Soejono SH; Badri Baidhawi SH; Soegijanto SH; dan Wilhelmus Lingitubun SH. Hasil pemeriksaan dan penyelidikan menunjukkan temuan-temuan yang cukup mengejutkan. Dana yang terkumpul dari dompet amal Maumere mulai tanggal 1 Januari hingga kemudian rekening bank ditutup pada 31 Mei 1993, terdapat dana masyarakat sebesar Rp 1, 326 miliar. Sedangkan saat ditutup rekening tinggal Rp 57 juta. Rupanya dana tersebut telah dipindah dan dialihkan ke rekening Haga Bank No. 211.04-2233 atas nama Jawa Pos Jalan Karah Agung 45 Surabaya. Namun tak satupun orang Jawa Pos tahu dana itu kecuali Nany Wijaya dan Dahlan Iskan selaku penanggung jawab. Lebih lanjut, sesuai temuan jhaksa, baru ada transfer dana ke NTT setelah ada yang meributkan dana tersebut dan ada masyarakat yang meminta Jawa Pos melaporkan audit keuangan terhadap dana bencana tersebut. Menutur penuturan Taufik Ibrahim, tanggal 23 dan 24 Februari 1994 baru dilakukan transfer dana sebesar Rp 1,307 miliar yang ditujukan kepada Taufik Ibrahim dan W Wanda, Kepala Biro Dinas Sosial Kantor Gubernur NTT di Kupang. Sehingga ada dugaan manipulasi dan penyelewengan mengingat dana tersebut baru ditransfer ke NTT pada Februari 1994. Bila dihitung, adapengendapan dana selama 9 bulan. Selama itu pula dana tersebut berbunga dan tanpa ada laporan keuangan yang jelas. Ditambah lagi temuan tim pencari fakta di lapangan dan keterangan resmi pemerintah setempat, bantuan-bantuan itu tak pernah sampai ke tangan yang berhak. Dahlan Iskan yang dikabarkan melakukan peninjauan lokasi pada 2 Februari 1994, ternyata hanya sampai ke Kupang untuk melihat hotel baru milik Jawa Pos. Hingga sempat menimbulkan kecurigaan dana bantuan bencana alam tersebut dialihkan untuk membangun hotel itu. Dan Nany Wiijaya sendiri sebagai pihak yang paling bertanggung jawab, hingga keluarnya Laporan Hasil Penyelidikan oleh Kejari Surabaya pada KejatiJawa Timur pada 14 April belum diperiksa. Belakangan terdengar ada pemeriksaan terhadap Nany Wijaya namun janggalnya dilakukan di luar Kantor Kejari, di Hotel Westin ( sekarang JW Marriot) Jalan Embong Malang, Surabaya. Namun hingga kini detik kasus tersebut tak pernah sampai di pengadilan. Kasus penyimpangan dan manipulasi bencana Maumere 1992 itu berakhir di “laci meja” kejaksaan.

Parah ! Lantas kapan Dahlan Iskan dan seribu satu dosanya ini mendapatkan peradilan?? Tenang. Tak dapat hukuman di dunia, akhirat menunggumu Dahlan. Salam Republi wayangku.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun