Sarana mitra strategis penanganan kasus diatas perlu di bentuk pleh pemerintah, UU perlindungan perempuan dan anak telah diundangkan dan menjadi naungan untuk bagaimana melindungi anak dari kekerasan pisik dan pisikis. Mereka adalah calon generasi mendatang yang akan membanggakan. Mereka harus nyaman dan diperlakukan baik oleh setiap keadaan. Kehadiran pemerintah menjadi jawaban nyata dan alhamdulillah DP3AKB melalui perlindungan Anak telah hadir membantunya, semoga kasus ini bisa dapat terselesaikan. Wallahualam.
*) Pesan ini ditulis oleh Mulya, pemerhati sosial perempuan dan anak.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI