Mohon tunggu...
Prabu Bathara Kresno
Prabu Bathara Kresno Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Konsultasi dan Bantuan Hukum

Dalam Asa, Rasa, Cipta, Karsa dan Karya Kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Implementasi "Walfare State Theory" di Indonesia

3 Juni 2018   06:06 Diperbarui: 3 Juni 2018   08:18 653
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selain itu, Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (PP No. 39 Tahun 2012 Pasal 2), ditujukan kepada perseorangan, keluarga, kelompok, masyarakat. diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial yang meliputi kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana; dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

Dan upaya perlindungan sosial bagi penduduk miskin, rentan dan PMKS dalam penanggulangan kemiskinan melalui rehabilitasi sosial kepada setiap penyandang disabilitas (rungu wicara, mental eks psikotik, mental eks penyakit kronis, netra, grahita, penyandang disabilitas tubuh, dan penyandang disabilitas ganda) yang sesuai kriteria juga mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar yang layak, pelayanan, dan rehabilitasi sosial sesuai standar di dalam lembaga (panti dan lembaga kesejahteraan sosial) dan diluar lembaga dengan berbasis keluarga dan masyarakat.

Meningkatkan penjangkauan pelayanan dasar bagi penduduk miskin dan rentan melalui: peningkatan kesadaran masyarakat terhadap hak dasar dan layanan dasar yang disediakan untuk masyarakat miskin dan rentan, peningkatan partisipasi penduduk miskin dalam pengambilan keputusan (termasuk perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pelayanan dasar, perluasan dan penguatan sistem pemantauan berbasis masyarakat) sebagai salah satu bagian utama dari sistem pemantauan dan penjangkauan di tingkat penyedia layanan dan pengembangan dan penguatan mekanisme evaluasi dari masyarakat yaitu mekanisme pelaporan, pengaduan, dan pencarian informasi terhadap ketersediaan dan kualitas layanan dasar yang difasilitasi oleh sistem pusat rujukan dan pelayanan terpadu.

Sehingga, peran serta pemerintah dalam intervensi kebijakan penanggulangan kemiskinan hanya sebuah langkah untuk mencapai kesejahteraan sosial, karena berperan aktif menjalankan fungsi kebijakan sosial yang ditujukan kepada kelompok masyarakat kurang beruntung (underprivileged people) yaitu fakir miskin (perorangan dan keluarga) dan PMKS.

www.cdcindonesia.com
www.cdcindonesia.com
Dan bantuan sosial yang di distribusikan oleh Kementerian Sosial, bertujuan untuk dapat mengurangi beban pengeluaran keluarga dan meningkatkan pendapatan penerima manfaat. Dan untuk jangka panjang, bantuan sosial tersebut diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan yang turun-temurun melalui peningkatan kualitas hidup, diantaranya melalui 

(i) Program PKH untuk meningkatkan taraf hidup KPM melalui akses layanan pendidikan , kesehatan dan kesejahteraan sosial; (ii) Program Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat (ASPDB) yang diberikan kepada orang dengan kecacatan berat untuk setiap penyandang disabilitas berat miskin; 

(iii) Program Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar (ASLUT) bagi lanjut usia terlantar miskin;

 (iv) Program  Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) berupa tabungan untuk anak terlantar miskin; (v) Program e-Waroeng dan BPNT dimana penyaluran bantuan tersebut melalui sistem perbankan yang bertujuan untuk mendukung perilaku produktif masyarakat melalui fleksibilitas waktu penarikan bantuan dan akumulasi aset melalui kesempatan menabung; 

(vi) Program Kampung Siaga Bencana (KSB) dengan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dari ancaman bencana dengan melakukan kegiatan penanggulangan bencana berbasis masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya alam dan manusia yang ada dilingkungan setempat.

 Untuk dapat mencapai Kesejahteraan Negara (Welfare State), maka pencapaian Kesejahteraan Sosial (Social Welfare) harus memaksimalkan potensi-potensi yang ada agar dapat meminimalisir kesenjangan sosial, baik melalui pendekatan standart kehidupan, peningkatan jaminan sosial serta akses terhadap kehidupan yang layak. (PBKAS)

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun